sarbagita
Sejumlah penumpang masuk ke dalam bus Trans Sarbagita. (BP/Dokumen)
DENPASAR, BALIPOST.com – Bus Trans Sarbagita berukuran besar dengan kapasitas 55 penumpang akan segera diganti menjadi bus berukuran sedang atau medium berkapasitas 35 penumpang. Pun dengan jumlahnya akan dikurangi dari 25 bus menjadi 10 bus.

Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan per 1 Januari 2018 mendatang. “Busnya sekarang sudah di kantor. Plat kendaraan sudah beres, surat STNK dan KIR sudah beres, nanti bus Trans Sarbagita semua unitnya akan diganti 10 unit bis baru ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGA Sudarsana dikonfirmasi, Senin (25/12).

Baca juga:  Polisi Periksa Dua Remaja Terkait Video Penganiayaan Ubud

Saat ini, lanjut Sudarsana, ada 15 unit bus besar yang beroperasi di Koridor II Batu Bulan – Nusa Dua. Selanjutnya, semua bus itu akan diganti menjadi 5 unit bus sedang. Kemudian di Koridor I dengan trayek Kota-GWK yang sudah mengoperasikan 10 unit bus sedang, akan diganti menjadi 5 unit bus baru berukuran sama. Upaya efisiensi ini diperkirakan menghemat anggaran hingga Rp 11 miliar dari sebelumnya Rp 17 miliar.

Baca juga:  Mulai Agustus, Layanan Bus Sarbagita akan Kembali Lewati Tabanan

“Nanti koridor I sementara waktu akan melayani trayek sampai di Udayana, sedangkan untuk jalur ke GWK tahun 2018 sementara waktu distop sampai kajian dalam pelaksanaan,” imbuhnya.

Sudarsana menambahkan, bus nantinya akan berangkat mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Sedangkan saat ini, masih berangkat pukul 05.00 Wita dan berakhir pukul 21.00 Wita.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, IB Gede Udiyana mengatakan operasional Trans Sarbagita idealnya tepat waktu, aman, nyaman dan murah. Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan hasil evaluasi dari Dinas Perhubungan. Dengan catatan, segmen yang akan dituju juga harus jelas.

Baca juga:  Hilangkan Ketergantungan Luar Penuhi Kebutuhan Dasar di Bali, Gubernur Tegaskan Tak Akan Kompromi

“Apapun yang diputuskan dinas perhubungan harus melewati kajian mendalam, jangan evaluasi malah menimbulkan masalah,” ujar mantan Ketua Pansus Perda Lalu Lintas san Angkutan Jalan Provinsi Bali ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *