JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam sebuah diskusi yang bertajuk “LGBT Hak Asasi dan Kita” aktivis yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Euis Sunarti mengatakan aturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya kecenderungan sifat lesbi, gay, biseks, dan trans-gender (LGBT). Ia mencontohkan dalam kasus penggerebekan polisi terhadap pesta gay, para pelaku dengan mudah dibebaskan karena tidak adanya pasal pidana yang dilanggar.
Sementara itu, makin merebaknya kasus LGBT juga menjadi promosi makin merebaknya LGBT di kalangan masyarakat. “Kita temukan, saat muncul keingintahuan pada anak-anak tentang seks, muncul juga pengetahuan bahwa seks dengan lawan jenis bisa menimbulkan kehamilan, akhirnya dia berhubungan dengan sesama jenis (akibat masifnya isu LGBT),” ujar Euis.
Ia pun mengaku kecewa uji materiil guna perluasan makna pasal asusila dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikabulkan. “Ada kekosongan hukum di lapangan,” sebutnya.
Menurut Euis, aturan hukum yang berlaku di suatu negara seharusnya sebisa mungkin mengacu kepada norma-norma agama. Agama tidak mengakui adanya hubungan sesama jenis. “Konstitusi itu mengacu kepada ketuhanan, didasarkan pada nilai-nilai absolut yang diakui agama,” ujar Euis. (kmb/balitv)