SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan di Kabupaten Klungkung yang tak tuntas tepat waktu tidak hanya terjadi pada Gedung DPRD. Jembatan penghubung Desa Sulang dan Paksebali, Kecamatan Dawan yang menelan anggaran miliaran rupiah pun demikian. Cuaca buruk dan kesulitan material disebut-sebut menjadi penyebab.
Sesuai informasi yang dihimpun, Selasa (26/12) anggaran proyek jembatan sepanjang 25 meter itu bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 2.793.020.000. Sesuai kontrak, pengerjaannya dengan pelaksana PT. Adimurti berlangsung sejak 14 Juli dan ditarget tuntas dalam 150 hari atau 14 Desember. Namun, kondsi di lapangan justeru berbeda. Tahapannya baru sampai pemasangan beton diagpragma.
Sementara untuk pengaspalan belum terealisasi. Pelaksana, Gede Ari Lesmana mengakui pengerjaan proyek tersebut molor. Realisasinya baru menyentuh 87 persen. “Ya memang molor,” ungkapnya saat ditemui langsung di lokasi.
Hal tersebut, kata dia dipicu cuaca buruk yang belakangan melanda. Pengerjaannya hanya bisa efektif sampai pukul 15.00 wita. Bahkan, beberapa kali berlangsung sebelum itu. Kesulitan material berupa pasir saat proses pengecoran akibat kelangkaan sejalan dengan erupsi Gunung Agung pun disebut-sebut turut menjadi penyebab. “Kalau sudah hujan, kan tidak bisa kerja. Itu menjadi kendala pembangunan,” jelasnya.
Ditengah situasi seperti itu, belum dilakukan penambahan pekerja. Demikian pula pelaksanaan lembur. Alasannya karena khawatir proses pemasangan kontruksi kurang maksimal. “Kalau masih pemasangan balok beton, tidak berani menerapkan lembur. Pemasangannya cukup sulit karena malam. Nanti kalau itu sudah selesai, baru seperti itu,” ucap Lesmana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman Klungkung, I Gusti Nyoman Supartana membenarkan proyek tersebut molor. Menindaklanjuti itu, pelaksana sudah dikenakan sanski berupa denda. “Untuk molornya karena cuaca dan kesulitan material. Kami tetap menerapkan denda sesuai aturan,” sebutnya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman, Ketut Narka Yasa mengatakan pengerjaan proyek itu telah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari sejak kontrak berakhir. Sesuai aturan, hal tersebut memang diperkenankan. Jika selama rentan waktu itu tidak juga berhasil dituntaskan, maka pelaksana langsung di blacklist. “Untuk pembayarannya juga sesuai dengan volume yang diselesaikan. Itu sudah dikenakan denda,” pungkasnya. (sosiawan/balipost)