DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana Aiptu (purn) I Made Suanda, Selasa (26/12). Namun hanya tiga pelaku yang dihadirkan yaitu tersangka Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri (27) dan Dewa Made Budianto alias Tongas (27).

Sedangkan otak pembunuhan tersebut, I Gede Ngurah Astika alias Sandi masih dirawat di RS Trijata Polda Bali setelah menusuk perutnya dengan pisau. Hasil penyidikan terungkap Astika sejak awal ingin merampok Suanda dengan sasaran ingin menguasai mobilnya.

Sedangkan rencana beli mobil korban hanya kedok agar bisa menggiring mantan anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) ini ke rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori No. 30, Denpasar Utara.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Aris Purwanto mengatakan tersangka Astika mengajak tiga pelaku lainnya menginap di rumah kontrakannya di wilayah Pesiapan, Tabanan, Kamis (14/12) lalu. Di sana mereka menyusun rencana perampokan tersebut.

Selanjutnya pada Jumat (15/12) pukul 06.00 Wita, Astika bersama istrinya, Ni Komang Libryantini menemui pemilik rumah kontrakan Koe Gandhi Ganesti untuk membayar uang muka Rp 1 juta dan minta kunci rumah dengan alasan memasukkan barang.

Baca juga:  Penjambret WNA Dituntut 1,5 Tahun

“Setelah itu Astika dan istrinya balik ke Tabanan. Pukul 08.00 Wita, Astika mengajak tiga pelaku lainnya ke TKP naik dua sepeda motor. Dalam perjalanan, Astika mampir ke apotek untuk beli obat tidur. Tujuannya obat tidur itu dicampur ke kopi dan diberikan kepada korban pingsan sehingga mudah mengambil mobilnya,” ujarnya.

Pada Pukul 11.00 Wita, Suanda tiga di TKP dan oleh Astika dipersilahkan masuk ke dalam rumah. Selanjutnya mereka ngobrol di ruang tamu dan terjadi kesepakatan harga mobil korban dibeli Rp 185 juta.

Saat itu Astika mengatakan uang lagi diambil oleh ibunya. “Ternyata obat tidur dicampur kopi yang diminum korban tidak mempan. Setelah satu jam menunggu, korban mulai curiga,” kata mantan Kapolres Gianyar ini.

Tersangka Astika langsung memukul wajah korban sampai jatuh ke lantai. Selanjutnya membenturkan kepala belakang korban ke tembok rumah. Selanjutnya pelaku lain ikut mengeroyok hingga korban meninggal.

“Peran masing-masing pelaku diatur oleh Astika. Tersangka Alit buat kopi dicampur obat tidur, Veri pegang kaki korban dan ikut mukul, Tongas juga ikut mukul. Sedangkan Astika memukul korban pakai tangan kosong dan helm sampai pecah. Akibat perbuatannya itu korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Baca juga:  Komplotan Pelaku Skimming Dituntut Tiga Tahun

Menurut Kombes Hadi, korban dieksekusi di ruang tamu. Setelah meninggal mayat korban diseret lalu dimasukkan ke kamar dan pintunya dikunci. Setelah itu mereka membersihkan lantai ruang tamu dari ceceran darah dan tumpuhan kopi.

“Selanjutnya pelaku menjual mobil tersebut ke Perum Padang Gria, Padangsambian seharga Rp 148 juta. Mereka juga beli pakaian untuk mengganti baju dan celana berisi bercak darah. Pakaian yang dipakai saat bunuh korban dibuang di sungai wilayah Tabanan,” tandasnya.

Selanjutnya mereka menuju rumah kontrakan Astika. Tersangka Astika dibantu istrinya menyerahkan uang kepada tiga pelaku masing-masing Rp 10 juta. Sedangkan sisanya diambil Astika.

Hasil penyelidikan dan olah TKP, Kasat Reskrik Kompol Aris, didampingi Kanit 1  AKP Fajar dan Panit Buser Iptu Ngurah Eka Wisada menangkap tersangka Alit di wilayah Kapal, Mengwi, Sabtu (23/12). Berdasarkan pengakuan Alit, giliran tersangka Astika dibekuk di Desa Bugbug, Tabanan. Setelah itu giliran Veri dibekuk di Desa Busungbiu, Buleleng.

Baca juga:  Pasien RSUD Klungkung Nekat Tusuk Lehernya dengan Pisau

Sedangkan tersangka Tongas ditangkap di Desa Busungbiu, Buleleng, Minggu (24/12) lalu.

“Keempat tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, bisa lebih,” kata mantan Koorspripim Polda Bali ini.

Uang hasil menjual mobil Honda Jazz milik korban dibagi-bagi dan tersangka Astika dapat bagian paling banyak. Oleh Astika, uang tersebut dipakai membeli mobil Daihatsu Feroza.

Selain mengamankan mobil, petugas menyita sepeda motor Kawazaki KLX dipakai survei rumah kontrakan. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy. “Dua motor ini (Vario dan Scoopy) dipakai pelaku beraksi,” ungkap Panit Buser Iptu Ngurah Eka Wisada, saat mendampingi Kanit 1.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan topi dipakai pelaku, BPKB dan STNK mobil, HP, spiker aktif, springbed, bantal, kalung emas, uang Rp 1,5 juta, televisi, topi serta plat sepeda motor. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *