reparasi
Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim saat menunjukan pelaku pencurian didampingi Kanit Reskrim AKP I.B. Dana Ginawa di Mapolsek Blahbatuh, Rabu (27/12). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan pelaku pencurian, Amaq Atimah alias Edi di seputaran Bay Pas I.B. Mantra, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (26/12) malam. Pelaku yang keseharianya sebagai tukang reparasi gigi palsu ini telah membobol rumah di Desa Bedulu, Blahbatuh. Dari rumah seorang mantan jaksa, I Made Sara (87) itu, pelaku asal Lombok Tengah ini melarikan uang Rp 4,7 Juta.

Korban Mada Sara baru menyadari aksi pencurian tersebut pada Selasa (26/12) siang sekitar pukul 12.00 wita. Kala itu ia mendapati pintu rumah dalam keadaan rusak, setelah di cek uang yang sebelumnya tersimpan di almari lenyap. “Pintu rumah Bali milik korban di bagian depannya itu dirusak oleh pelaku, “ jelas Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP I.B. Dana Ginawa pada Rabu (27/12).

Baca juga:  Buruh Mencuri untuk Biaya Berobat Istri

Polisi yang menerima laporan ini lantas melakukan pemeriksaan saksi. Alhasil kecurigaan pun mengarah pada seorang tukang reparasi gigi palsu bernama Edi. “Dari kecurigaan itu, saya lantas melakukan kordinasi dengan Kasat reskrim Polres Gianyar, selanjutnya tim gabungan Polres Gianyar dan Polsek Blahbatuh melakukan pengejaran,“ katanya seizin Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim.

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan yang dikomando AKP I.B. Dana ini lantas mendeteksi pelaku berada di seputaran Jalan Bay Pas I.B. Mantra, Kebupaten Klungkung pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 wita. “Saat digeledah polisi, Adi ini masih menyimpan uang hasil curian itu di tas pinggang yang ia kenakan, dan masih utuh Rp 4,7 Juta,“ katanya.

Baca juga:  Curi Emas dan Uang Orangtua, Pemuda Diciduk

Berdasarkan hasil introgasi pelaku pun mengakui perbuatanya melakukan pencurian di rumah Made Sara, dengan alasan untuk menambah modal bisnis reparasi gigi. “Pelaku mengakui memang mengetahui persis seluk beluk rumah itu, karena beberapa kali melakukan serfis gigi palsu untuk korban,“ jelasnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Ini pencurian pemberatan, karena saat beraksi pelaku memang membobol rumah korban dengan obeng, lantas mengambil uang yang ada di almari,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Satu Berhalangan Hadir, BEM ISI Denpasar Batal Gelar Uji Publik Paslon Pilgub
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *