DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Kuta kembali menangkap sopir transportasi online karena melakukan pencurian barang milik penumpangnya. Pelakunya yaitu Doni Asnan (45) dibekuk di wilayah Kuta, Selasa (26/12).
Pasalnya Doni mengambil jam tangan merk Cartier seharga Rp 60 juta dan uang 2 ribu Baht milik Irawati Ahmad (27). Kronologisnya, pada Selasa (26/12) pukul 21.00 Wita, korban asal Makassar, Sulawesi Selatan ini, memesan Grab lewat online di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Beberapa menit kemudian datang pelaku naik mobil Suzuki APV dan korban langsung minta diantar makan di Warung Made, Seminyak, Kuta. “Setibanya di Warung Made, korban turun tapi tasnya ditaruh di mobil. Tas tersebut berisi barang berharga salah satunya jam tangan seharga Rp 60 juta,” kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, Rabu (27/12).
Selesai makan, korban melanjutkan perjalanan menuju Hotel Harris, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta. Saat masuk kamar, korban mengecek barang-barangnya dan ternyata jam tangan merk Cartier serta uang Baht hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan Panit Reskrim Iptu Putu Budiartama bersama anggotanya. Berdasarkan informasi yang didapat di TKP, korban sewaktu ke hotel diantar transportasi online menggunakan mobil APV warna putih Nopol DK 1717 DJ.
Polisi lalu menyisir seputaran Kuta dan pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku beralamat Jalan Gunung Soputan Gang Ulun Suwi, Denpasar ini mengakui perbuatannya.
Pelaku mengambil barang dan uang tersebut saat korban makan dan tas di tinggal dalam mobil. “Bulan ini saja Polsek Kuta mengungkap dua kasus seperti ini. Ada lagi modusnya plat mobil belakang dan depan beda agar sulit dilacak. Kemungkinan banyak korban tapi malas melapor karena tahu barangnya hilang setibanya di tujuan. Kami mengimbau supaya pelanggan taksi online supaya hati-hati dan jaga barang berharganya dengan baik,” tegas mantan Wakapolsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)