NEGARA, BALIPOST.com – Operasi sidak gabungan dilaksanakan jajaran Satpol PP Jembrana bersama pihak kepolisian, TNI, Dinas Kependudukan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan dan PN Negara, Rabu (27/12) di depan kantor Bupati Jembrana. Sidak gabungan yang dilaksanakan petugas guna mengantisipasi gangguan keamanan selama libur Natal dan Tahun Baru di Bali.
Sidak gabungan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas dari Gilimanuk menuju Denpasar. Dalam sidak gabungan, petugas Satpol PP Jembrana mendapati 15 penumpang tanpa KTP dan 11 penumpang bus KTP-nya juga mati. Semua pelanggaran ini lolos dari pemeriksaan petugas di Gilimanuk.
Salah seorang sopir bus pariwisata asal Jawa Tengah, Mohamad mengaku mengangkut puluhan penumpang. Diantara penumpang banyak yang tidak punya identitas. Dia mengaku saat masuk di pos pemeriksaan KTP Pelabuhan Gilimanuk, dia hanya menyerahkan secarik kertas yang berisi nama penumpangnya tanpa ada petugas yang memeriksa ke dalam bus.
Mohamad mengatakan dia mengantar rombongan dari Jawa Tengah ke Tanah Lot Tabanan untuk liburan. “Saya yang turun, diperiksa surat lengkap. Tapi tidak diperiksa ke dalam bus,” katanya.
Sementara itu Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi dikonfirmasi, terkait adanya temuan puluhan pendatang tanpa KTP yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk dan terjaring saat sidak gabungan, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Jembrana untuk memperketat pemeriksaan di pos pemeriksaan KTP Pelabuhan Gilimanuk.
Rai Budhi mengatakan sebenarnya sesuai SOP bagi penduduk pendatang ke Bali tanpa KTP harus dipulangkan. Menurutnya, kemungkinan pada saat pemeriksaan di Gilimanuk ada yang sembunyi atau yang lainnya. “Nanti akan saya koordinasikan kepada dafduk untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai SOP yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Dari puluhan pelanggar kependudukan yang terjaring sidak ini hanya di data dan mendapatkan tindakan sesuai perda yang berlaku. Selain pelanggaran kependudukan, dalam sidak gabungan ini petugas juga mendapati satu pelanggaran izin trayek, satu pelanggaran teknis layak jalan serta 15 pelanggaran lalu lintas berupa tanpa buku KIR 4, peruntukan 1, tanpa SIM 8 dan tanpa STNK 2 yang kesemuanya langsung menjalani sidang di tempat. “Kami harapkan dengan sidak gabungan ini bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi menjelang Tahun Baru,” jelasnya. (kmb/balipost)