Suasana Paripurna DPR RI. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Legislasi DPR segera mengajukan hasil pembahasan draf revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada masa sidang akan datang. Seluruh fraksi sepakat revisi yang dilakukan hanya untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR bagi PDI Perjuangan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengatakan revisi UU MD3 untuk menambah posisi wakil ketua DPR dan MPR untuk PDIP segera dilakukan. “Semua UU yang sekarang tertunda akan diselesaikan semua. (Soal waktu pembahasan) Lebih cepat lebih bagus,” kata Firman Soebagyo di Jakarta, Rabu (27/12).

Mengenai permintaan sejumlah fraksi agar penambahan satu kursi lagi untuk kursi pimpinan DPR, Firman memastikan fraksi-fraksi lain akan menolaknya. Seperti Fraksi Golkar yang meminta penambahan untuk kursi wakil ketua MPR, dan Fraksi PKB yang mengusulkan ada penambahan satu kursi lagi untuk posisi wakil ketua DPR. “Satu wakil ketua yang sudah disepakati untuk partai pemenang pemilu yaitu PDIP. Golkar mengusulkan wakil ketua MPR tambah satu, jadi maksimal dua. Satu untuk PDIP, satunya lagi belum tahu siapa yang akan dapatkan,” kata Firman.

Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan yang pasti fraksi-fraksi menginginkan agar pembahasan revisi UU MD 3 yang belum juga selesai bisa dituntaskan segera. “UU ini sudah jadi inisiatif (DPR) sebaiknya kami selesaikan,” kata Firman.

Anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani menegaskan penyelesaian revisi UU MPR, DPD, DPR, dan DPRD dengan agenda penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR untuk PDIP akan tuntas pada masa sidang DPR yang akan dimulai pada 9 Januari 2018 nanti. Arsul menegaskan revisi hanya berlaku untuk penambahan kursi wakil ketua DPR dan MPR untuk PDI Perjuangan, maka apabila ada partai lain yang meminta hak sama, ia memastikan kemungkinan besar akan ditolak oleh fraksi-fraksi lain.

“Yang bulat adalah tambahan 1 kursi pimpinan DPR buat PDIP. Kalau ada fraksi lain yang minta diberi jatah, yakni PKB, maka itu belum bulat. Bahkan kecenderungan mayoritas fraksi menolak,” kata Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2016 silam. Ketika itu, revisi dilakukan atas desakan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta jatah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk PDIP. Permintaan dilakukan karena sebagai partai pemenang Pemilu 2014, PDIP berhak memiliki kursi pimpinan baik di DPR maupun di MPR. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Turun, Kasus COVID-19 Harian Nasional Capai Tiga Ratusan Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *