MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjelang pergantian tahun, Polsek Kuta memburu penjahat jalanan yang selama ini beraksi di Kampung Turis ini. Seminggu terakhir, polisi meringkus 10 jambret, diantaranya I Komang Bisma (21), Wayan Putu Darmawan (19) dan Muhamad Amin Sanae alias Amin (18).
Penjahat jalanan beda komplotan ini menyasar warga asing.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, Rabu (27/12), tersangka Bisma dibekuk di kosnya di Jalan Gunung Batur, Denpasar oleh tim Opsnal dipimpin Iptu Putu Budiartama. Pelaku asal Tianyar, Karangasem ini beraksi bersama rekannya, KS saat masih buron.
“Bisma sebagai eksekutor, sedangkan KS jadi jokinya. Dari pelaku diamankan dua sepeda motor sewaan yang dipakai beraksi yaitu Yamaha NMax dan Vario Techno,” ujar Kompol Wirajaya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno Wimoko.
Menurut Wirajaya, pelaku beraksi di lima TKP, yaitu di Jalan Sunset Road (depan dealer Toyota) sekitar empat bulan lalu dan membawa kabur iPhone 5 lalu dijual seharga Rp 130 ribu. Berikutnya depan jembatan di Jalan Sunset Road dapat iPhone 4 dan dijual Rp 50 ribu. Selain itu mereka beraksi di Jalan Dewi Sri, Jalan Sunset Road depan Carrefour dan Jalan Sunset Road dekat wihara. “Barang yang disasar dominan HP dan dijual kepada seorang penadah berinsial Er saat ini masih buron,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini.
Sedangkan tersangka Muhamad Amin Sanae alias Ami menjambret tas milik warga Italia, Sara Mazzieri (34) saat melintas depan Hotel Flora Kuta di Jalan Bakung Sari, Kuta, Rabu (2/8) pukul 02.30 Wita. Korban berprofesi sebagai guru di negaranya ini sempat berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku tapi gagal.
Tas tersebut berisi HP, uang 800 Euro dan credit card. Pelaku dibekuk, Kamis (21/12) pukul 16.00 Wita di Jalan Gelogor Carik Gang Amerta, Denpasar Selatan. “Waktu itu pelaku mengambil tas berisi iPhone 5 dan uang Rp 480 ribu,” beber mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.
Sementara tersangka Darmawan beraksi di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Korbannya Sidoharth Chadha (31) asal India yang menginap di Hotel Grand Mirage and Thallaso Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Kasus ini terjadi, Rabu (20/12) dan pelaku merampas HP korban lalu dijual Rp 1,5 juta.
Pelaku asal Tianyar ini ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Gang VII, Suwung Kauh, Denpasar Selatan.
Di samping itu, Polsek Kuta mengungkap kasus pencurian dialami Khader Mahmoud Nimer Da’san (55) asal Jordania. Pelakunya Muhhamad Putra Ambari (23) dan ditangkap di Lombok, NTB, Senin (18/12) lalu.
Kejadiannya pada Jumat (27/10) pukul 01.00 Wita. Waktu itu korban check in di Bungalows Kempu room 9 di Jalan Benesari, Legian, Kuta.
Selanjutnya pada 10 November, korban pindah ke kamar 10. Saat itu korban menyimpan uang 3 ribu Dolar Amerika di dalam tas kecil lalu dimasukkan ke tas besar. Selanjutnya tas tersebut ditaruh di lantai kamarnya.
Beberapa jam kemudian, korban diberikan uang oleh temannya dan hendak dimasukkan ke dalam tas. Saat itulah dia baru tahu kalau uang 3 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 40 juta, hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Kuta.
Hasil olah TKP, dicurigai Ambari sebagai pelaku. Pasalnya setelah kejadian, pelaku tidak masuk kerja di TKP dan dicari ke kosnya di Jalan Mataram Gang Suli, Kuta, juga tidak ada.
“Akhirnya di cari ke kampungnya yaitu Lombok dan ditangkap di sana. Uang curian itu dipakai biaya hidup sehari-hari dan membeli sepeda gayung. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Wirajaya. (Kerta Negara/balipost)