GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gianyar memastikan tahun depan tidak bisa lagi memberi pelayanan pemangkasan pohon rawan tumbang. Hal ini terjadi lantaran dilakukan pemangkasan pada anggaran prabencana yang diajukan pada APBD 2018.
Kepala BPBD Gianyar A.A. Gde Oka Digjaya, Rabu (27/12) mengungkapkan dari anggaran yang diajukan memang banyak yang dipotong. Bahkan pemotongan anggaran itu sampai Rp 500 Juta.
Kini, pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak atas pencoretan anggaran antisipasi pra bencana itu. “Banyak anggaran kami yang dipotong, ada pemangkasan sekitar Rp 500 juta, salah satunya pemangkasan pohon,” bebernya.
Agung Digjaya mengaku sudah berulang kali ke Bappeda Gianyar dan Komisi IV DPRD Gianyar untuk memohon pengembalian anggaran prabencana. Namun hasilnya anggaran tidak bisa masuk.
Dijelaskan Oka Digjaya, pada 2016 dan 2017 lalu, anggaran pemangkasan pohon itu terus didanai pemerintah. Tahun ini saja, anggarannya mencapai Rp 80 juta per tahun tidak disetujui.
Dijabarkan biaya itu untuk membiayai 3 orang petugas tukang potong dan tujuh petugas BPBD. Per orang mendapat Rp 120 ribu sekali potong. Ditambah biaya makan dan pemeliharaan mesin pemotong. “Dengan anggaran itu, setiap minggu kami agendakan pemangkasan pohon. Sejak ada program ini, hampir setiap minggu ada permohonan dari bendesa atau perbekel untuk memangkas pohon,” ujar Oka Digjaya.
Berdasarkan data BPBD, agenda pemangkasan pohon pada 2016 sebanyak 89 kali dan pada 2017 ini sebanyak 110 kali. Dengan banyaknya pemangkasan pohon tersebut, dipastikan sudah efektif untuk meminimalisir potensi bencana pohon tumbang. “Buktinya sesuai data yang ada, pemangkasan pohon ini efektif menekan terjadinya bencana pohon tumbang,” ujarnya.
Berdasarkan data BPBD Gianyar yang ada pada 2015 lalu, data pohon tumbang sebanyak 133 kali. Kemudian pada 2016 sebanyak 154 kali pohon tumbang dan pada 2017 kejadian pohon tumbang turun menjadi 89 kali. Adapun pohon yang dipangkas oleh BPBD adalah yang berpotensi bencana.
Misalnya pohon besar di pura yang rawan menimpa palinggih pura. Begitu juga pohon besar di pinggir jalan yang berpotensi tumbang, atau dahan pohon yang berpeluang patah juga menjadi perhatian untuk dipangkas.
Digjaya mengaku, sebelum dilakukan pemangkasan, terutama memangkas pohon keramat di pura atau di pinggir jalan, perlu dilakukan persembahyangan. “Tidak sembarangan juga memangkas pohon. Harus minta izin dulu. Disamping itu, pohon kan juga punya nyawa walau tidak bisa bersuara,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)