Polsek Denbar merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Ospnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggerebek rumah kos di Jalan Gunung Sangyang Gang Nusantara, Denpasar, Selasa (26/12) lalu. Dua maling, Muhammad Hasyim (38) dan Abdul Rohim (33) sempat melawan lalu kabur. Namun polisi berhasil meringkusnya tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Kamis (28/12) mengatakan, komplotan maling ini beraksi di Perumahan Padang Geria Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denbar. Korbannya Mohamad Malik (22) dan ia kehilangan enam HP berbagai merk, tas kulit dan uang Rp 2,2 juta.

Baca juga:  Selain Gubernur Sulsel, Pejabat Pemprov dan Pihak Swasta Juga Ditangkap KPK

“Saat kejadian korban bersama dua temannya tidur di TKP. Pintu kamar sudah ditutup tapi tidak dikunci. Sekitar pukul 07.00 Wita, korban bangun dan barang tersebut hilang. Kejadiannya hari Jumat tanggal 22 Desember 2017,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasil analisa dan informasi masyarakat, dicurigai pelakunya tinggal di Jalan Gunung Sangyang Gang Nusantara, Denpasar. Selanjutnya petugas melakukan pengintaan di rumah kos tersebut.

Baca juga:  Maling Gasak Perabotan Senilai Rp 10 Juta

Saat pelaku berada di kamar kosnya, polisi melakukan penggerebekan. Pelaku sempat melawan dan langsung melarikan diri. Tim yang dipimpin Panit Buser Ipda Nengah Seven Sampeana melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diringkus. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan kasus ini, seorang penadah barinisial SP diamankan,” tegas Kompol Sumena. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *