Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/dok)
NEGARA, BALIPOST.com – Dalam setahun ini, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Jembrana mengalami penurunan. Namun, dalam hal penangkapan atau barang bukti seperti shabu-sabu dan ekstasi lebih banyak.

Beberapa diantaranya merupakan kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Berdasarkan data yang ditangani Unit Res Narkoba Polres Jembrana, selama setahun ini sudah ada 13 kasus narkotika. Turun dibandingkan tahun 2016 lalu sebanyak 24 kasus.

Namun untuk barang bukti berupa narkotika SS, tahun ini diamankan140 gram SS, 47 butir ekstasi, 550 pil dekstro dan 845 pil koplo. Lebih banyak dibanding tahun 2016 yakni 6,44 gram SS dan 161 pil koplo. Menariknya, selama tahun 2017 ini aparat baik dari Polres maupun Polda banyak mengungkap pengiriman narkoba melalui jalur darat (Gilimanuk).

Baca juga:  Belum Pasti, Pengoperasian Kapal "Jumbo" untuk Urai Antrean Mudik Lebaran di Gilimanuk

Fakta tersebut membuktikan bahwa penyelundupan “barang haram” lewat darat ini masih menjadi pilihan utama para bandar dan pengedar narkoba. Data yang dihimpun Balipost, selama setahun ini sedikitnya ada tiga kurir narkoba yang diamankan saat perjalanan masuk ke Bali dan sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Vonis tertinggi 17 tahun penjara terhadap Adib dengan barang bukti 1,5 kilogram Shabu-sabu. Modus para pelaku ini beragam. Mulai dari menitipkan paket lewat bus, hingga menyembunyikan di dalam jok kursi penumpang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis (28/12) mengatakan tahun ini khusus narkoba ada sejumlah kasus yang diganjar tuntutan tinggi. Diantaranya merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Baca juga:  Oka Sulaksana dan Putranya Rebut Tiket PON

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan menyesuaikan dengan fakta dan rekomendasi assesment. “Sehingga (penuntutan) ada perbedaan antara pengedar, penyalahguna dan kurir. Untut kurir yang tertinggi kita tuntut 19 tahun, terdakwa Adib dengan barang bukti sabu 1,5 kilogram,” ujarnya.

Sejumlah kurir narkoba lainnya juga divonis minimal 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Kejari juga telah memusnahkan lebih dari setengah kilogram barang bukti narkoba. Dari data yang dihimpun di Kejari Negara baik dari Polres maupun limpahan Kejati Bali sebanyak 20 perkara. Yang sudah diputus 18 perkara dan dalam proses sidang 2 perkara. Sedangkan barang bukti SS sebanyak 2.204,12 gram bruto atau 2.166,43 gram netto.

Baca juga:  Gubernur Koster Ciptakan Keharmonisan Kehidupan Sosial, Budaya dan Ekonomi

Terkait jalur pintu masuk Bali Gilimanuk menjadi jalur pasokan narkoba ke Bali juga diakui Kepala BNNP Bali, Kombes Pol. I Putu Gede Suastawa. Dalam wawancara di Negara beberapa waktu lalu Suastawa mengungkapkan Jembrana sebagai pintu masuk Bali jalur darat sangat berpotensi menjadi jalur masuknya narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan pengungkapan kasus narkoba, pengiriman terbanyak dari jalur darat adalah melalui Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya dari Pelabuhan Padang Bai dan Pelabuhan Benoa. Disusul yang kedua dari jalur udara melalui Bandara Ngurah Rai.

Menurutnya para pengedar dari luar Bali, baik jaringan Jawa maupun Sumatera sangat potensial mengirimkan paket narkoba melalui jalur darat, salah satunya Pelabuhan Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *