BANYUWANGI, BALIPOST.com – Warga di lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, belakangan dilanda keresahan. Pemicunya, jalan desa setempat mendadak diblokir oleh bangunan milik pabrik pengolahan serabut kelapa.
Imbasnya, warga harus berjalan memutar sekitar 1 kilometer. Yang membuat geram warga, jalan yang diblokir adalah aset desa. Lalu, ditukar guling tanpa melibatkan persetujuan warga.
Warga yang geram dengan pemblokiran jalan ini mendatangi lokasi sambil berorasi, Jumat (29/12). Mereka juga membawa poster bernada protes. Lalu, beraksi persis di depan jalan yang sudah tertutup bangunan beton.
Jalan yang diblokir ini menghubungkan perkampungan warga dengan jalan poros utama. Padahal, tahun 2012 lalu, jalan ini mendapat perbaikan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). “Sekitar dua minggu lalu, jalan ini mendadak diblokir oleh proyek pabrik. Lalu, jalan dialihkan ke lokasi yang lebih jauh dan becek,” kata Buang (60), salah satu tokoh warga setempat.
Menurut Buang, tukar guling jalan desa itu memang sempat digulirkan. Namun, sudah lama dan belum ada persetujuan dari seluruh warga. Anehnya, mendadak jalan tersebut diratakan dan dibangun oleh pabrik. Mendapati kondisi itu, pihaknya langsung menghubungi Ketua RT5/I di kawasan setempat.
Yang mengagetkan, jalan desa itu diklaim sudah ditukar guling. “Tapi, kami tidak pernah merasa tanda tangan tukar guling. Kok, mendadak jalan sudah diblokir oleh proyek bangunan,” kritiknya.
Akibat pemblokiran jalan ini, sebanyak 70 KK nyaris terisolir dari jalan raya utama. Mereka harus berjalan memutar ketika keluar masuk perkampungan. Kondisinya juga becek, sebab baru jalan setapak. “Kalau jalan yang diblokir itu sudah bagus dan kuat, tidak becek,” sesal Buang.
Mewakili warga, pihaknya mendesak bangunan yang memblokir jalan dibongkar. Kondisi jalan dikembalikan seperti semula. Jika tidak, warga akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Sementara itu, Kaur Pemerintahan Kelurahan Klatak, Nurhujani mengatakan pihaknya memang sempat mendapat permohonan tukar guling lahan jalan. Namun, prosesnya masih sebatas usulan. “Waktu mengusulkan sudah ada 24 tanda tangan setuju. Tapi, kita sarankan dipenuhi semua syarat adminsitrasi. Tapi, ini sudah dibangun duluan,” kata Nurhujani usai menemui warga yang protes.
Menurutnya, tukar guling lahan memang diperbolehkan. Namun, prosesnya harus sampai selesai, baru boleh dibangun. “Kita sudah sarankan investornya, termasuk pihak perangkat RT. Kami juga kaget, sudah ada bangunan yang blokir jalan,” jelasnya. (Budi Wiriyanto/balipost)