TKA
Kantor Imigrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Selain melakukan upaya hukum deportasi atas pelanggaran yang dilakukan 45 orang asing, Imigrasi Kelas 1 Denpasar juga mencatat sebanyak 753 orang asing yang bekerja di Bali.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ignatius Purwanto belum lama ini, hingga 18 Desember 2017, orang asing yang bekerja di Bali kebanyakan menjadi tenaga ahli selain menjadi pemimpin perusahaan.

Berdasarkan data, ada 723 orang asing yang menjadi tenaga ahli dan 30 orang pimpinan teringgi perusahaan. Di samping sebagai pekerja, tercatat juga 523 berstatus sebagai mahasiswa di Bali, dan ikut istri yang berkewarganegaraan Indonesia sebanyak 310 orang. Yang menarik ada juga 118 wisman lanjut usia yang memegang kartu izin tinggal tetap.

Baca juga:  “Mendem Padagingan” di Pura Puseh Desa Adat Sesetan

Lantas, bagaimana soal pengawasan orang asing di Bali? Ignatius Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah ada tim khusus yang memantau orang asing. Dia mengatakan, memang tidak sepenuhnya orang asing bisa terpantau secara gambalang. Namun demikian dia sangat berharap masyarakat bisa membantu dalam hal pemantaun dan tidak segan-segan melapor jika ada orang asing yang melakukan kegiatan di luar izin yang dikantongi.

Pun soal informasi adanya orang asing yang bekerja secara ilegal atau menjadi pimpinan perusahaan di Bali, padahal mereka mengantongi visa kunjungan. “Kita lakukan pengawasan. Namun jika ada yang menyimpang kita tindak secara tegas. Bahkan kita bisa lakukan deportasi,” jelas Purwanto. (miasa/balipost)

Baca juga:  WN Amerika Nyuri di Mal Diserahkan ke Imigrasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *