Akasaka
Barang bukti ekstasi yang ditemukan di Akasaka. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama 2017, tindakan penyelundupan dan penggunaan narkoba masih menjadi persoalan yang cukup menonjol di bidang kriminal. Namun, dari catatan Polda Bali, setahun ini aparat keamanan berhasil memeranginya.

Menurut Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose pihaknya tetap komit akan memeranginya sehingga peredaran barang terlarang ini bisa ditekan di Bali. Berkat Satgas CTOC bentukan Kapolda diimbangi kerja keras Satuan Narkoba, berhasil diamankan puluhan kilogram barang bukti, diantaranya ganja 30.126,19 gram dan sabu-sabu sebanyak 10.909,8 gram.

“Selama 2017, kami mampu menekan jumlah orang Bali terlibat narkoba. Dari segi kualitas hasil tangkapan cukup bagus karena kerja keras Satgas CTOC dan anggota lainnya. Justru pengedar dan bandarnya dari luar Bali,” kata Kapolda Irjen Golose.

Baca juga:  Ini, Alasan Presiden Jokowi Belum Teken UU MD3

Sedangkan Kabid Humas Polda Bali Kombe Pol. Hengky Widjaja, Jumat (29/12) mengatakan, barang bukti narkoba yang lain disita yaitu ekstasi 4.236 butir, mushroom 1.161 gram, obat daftar G 18.031 butir, arak dan tuak 7.351 liter dan miras impor 1.277 botol. “Pengungkapan kasus ini dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali, Satresnarkoba Polresta dan polres-polres,” ujarnya.

Sementara jumlah tersangka yang ditangkap yaitu 912 orang, terdiri dari WNI sebanyak 888 orang dan WNA 24 orang. WNA terbanyak terlibat kasus narkoba dari Malaysia sebanyak 7 orang. Sedangkan dari Australia, Amerika, Italia dan Rusia masing-masing dua orang. Sementara dari Afsel, Belanda, Cina, Inggris, Jepang, Jerman, Prancis, Singapura dan Turki, masing-masing 1 orang.

Baca juga:  Kasus Rumah Longsor, Pengembang Ditetapkan Tersangka

“Kalau dilihat dari pekerjaan, tersangka berprofesi sebagai PNS/DPRD 5 orang, Polri/TNI 3 orang, swasta 465 orang, wiraswasta 232 orang, tani 31 orang, mahasiswa 26 orang, pelajar 6 orang, buruh 28 orang, napi 4 orang dan pengangguran 112 orang,” tegas mantan Kabag Binkar Karo SDM Polda Bali ini.

Terkait kasus menonjol yang diungkap sepanjang 2017, menurut Hengky diantaranya Satgas CTOC bersama Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap penyelundupan sabu-sabu (SS) sebanyak 1.076,80 gram. Terkait kasus itu ditangkap dua pelaku berinisial KA (30) dan BH (46).

Selain itu, personel gabungan Ditresnarkoba Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek tempat hiburan malam Akasaka, Jalan Teuku Umar Denpasar. Terkait kasus ini disita 19 ribu ekstasi dan menangkap empat tersangka. Pengungkapan kasus 1.494 gram SS dilakukan tim gabungan Diretresnarkoba dan Satgas CTOC.

Baca juga:  Dihadapkan Beragam Bencana, Cuma Segini Anggaran BPBD Bali

Polda Bali juga mengungkap kasus 8,4 kilogram ganja. Polresta Denpasar bersama tim CTOC dan Ditresnarkoba Polda melakukan penangkapan Komang Swastika alias Mang Jangol saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bali. “Yang bersangkutan (Mang Jangol-red) sempat kabur, tapi berhasil ditangkap di kandang sapi wilayah Kecamatan Payangan, Gianyar. Terkait kasus ini juga ditahan beberapa pelaku lainnya. Polda Bali tetap komit memerangi narkoba di Bali,” kata Hengky. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *