Korupsi
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Dalam setahun ini sejumlah kasus korupsi baik yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara maupun Unit Tipikor Polres Jembrana, menyeret tujuh orang tersangka. Empat diantaranya berstatus aparatur sipil Negara (ASN).

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan Jumat (29/12) mengungkapkan dalam setahun ini perkara korupsi yang telah ditangani sekitar tujuh orang tersangka dengan perkara berbeda. Baik itu sudah rampung proses persidangan, maupun penuntutan.

Baru satu perkara yang sudah proses persidangan, yakni kasus bansos pembangunan pura dengan terpidana Bendesa Adat Kaliakah I Nyoman Baliyasa. Selain itu, sejumlah perkara lain yang masih proses sidang diantaranya dugaan Korupsi Pepadu  dengan terdakwa K. Rawi (rekanan).

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana BKK, Kejari Tetapkan Made Susila Sebagai Tersangka

Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), masih ada lima orang tersangka dalam tahap penyidikan baik oleh Kejari maupun Polres Jembrana. Seperti kasus dugaan korupsi santunan kematian (Tipidkor Polres) dan korupsi Terminal Manuver Gilimanuk (Kejari Jembrana).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Klungkung ini mengakui empat diantara tersangka tersebut berstatus ASN. Nilai uang dari kerugian negara yang dikembalikan sejumlah perkara korupsi yang ditangani sebanyak Rp 220 juta.

Tetapi, masih ada satu terdakwa yang belum membayar ganti rugi kendati sudah putusan, yakni kasus yang menjerat mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa. Dalam putusan dari MA, Winasa diminta mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,3 miliar. Namun bila tidak membayar, akan diganti hukuman penjara 3 tahun.

Baca juga:  Pos Penyekatan Terminal Negara Difungsikan, Puluhan PPDN Diputar Balik

Pasek menambahkan berdasarkan analisa sejumlah perkara korupsi yang ditangani, sektor pelayanan umum di Jembrana paling rawan muncul korupsi.

Atas kondisi ini, Komisi A DPRD Jembrana mengaku prihatin. Dewan menilai hal ini muncul karena lemahnya pengawasan disamping kontrol secara internal maupun eksternal.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jembrana I Putu Dwita mengungkapkan kelemahan pengawasan menjadi salah satu faktor banyak ASN yang terlibat kasus korupsi. Dalam setahun, sudah empat orang ASN yang menjadi tersangka korupsi. “Pengawasan internal dan pengawasan eksternal dari dewan belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Baca juga:  Anggaran Tak Kunjung Disetujui, Ini Ancaman Bawaslu soal Pilgub Bali

Disamping juga faktor lainnya, yakni kebiasaan yang mengakar dan lemahnya semangat memberantas korupsi. Menurut anggota dewan asal Dauhwaru itu belum ada keseriusan dari ASN untuk berkomitmen melawan korupsi. Dalam melawan korupsi itu, ASN juga perlu pengawasan maksimal dari seluruh unsur.

“Pimpinan juga harus menjadi garda terdepan komitmen antikorupsi. Ke depan agar tidak terulang, harus ada komitmen memaksimalkan fungsi pengawasan di internal pemerintahan. Serta dari eksternal yakni dewan,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *