SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. Dari tiga tersangka ini, polisi menyita barang bukti lebih dari 13 gram paket sabu.

Polisi mengklaim barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan di akhir tahun ini adalah yang paling banyak sepanjang “perburuan” pelaku penyalahgunaan narkoba dalam setahun. Tiga tersangka pengedar itu I Putu Anik Sanjaya alias Anik (23), Dewa Putu Budiatmika alias Blonot (49) dan Komang Agus Haryanto alias Tengkek (30). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda saat akan menjual sabu kepada pemesan dari Singaraja.

Dari ketiga terangka itu, barang bukti yang paling banyak berhasil disita dari tersangka AS. Pria yang sehari-hari menjadi operator SPBU di Denpasar ini kedapatan membawa dua paket sabu masing-masing dengan berat 0,60 gram dan 11, 05 gram.

Selain itu, dari tengan tersangka juga diamankan uang tunai senilai Rp 700.000 yang diduga hasil penjulan narkoba.

Baca juga:  Buntut Longsor Tewaskan 1 Pekerja Proyek, Pemkab Bangli Datangi Coffee Shop

Sementara dari tersangka PB barang bukti yang diamankan seberat 0,15 gram, tersangka AH diamankan barang bukti sabu seberat 0,13 gram.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK. di damping Kasat Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Mapolres Buleleng, Sabtu (30/12) mengatakan, penangkapan tiga tersangka pengedar ini telah lama menajdi incaran polisi. Ketiganya diduga masuk jaringan peredaran narkoba di wilayah Seririt dan Busungbiu.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Bandungan Titab-Ularan pada 20 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 wita. Tersangka AS berhasil ditangkap setelah polisi berpura-pura memesan narkoba.

Tersangka yang tidak curiga hendak menyerahkan barang. Belum selesai transaksi, tersangka AS berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu lebih dari 11 gram. “Anggota kami melakukan penyamaran hingga tersangka ini bisa ditangkap dan total barang buktinya paling banyak dibandingkan penangkapan sebelumnya,” katanya.

Tidak puas dengan satu tersangka, polisi kembali memburu pengedar sabu. Hasilnya, polisi menangkap tersangka PB pada 23 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 wita di mes SDN 1 Pelapuan, Kecamatan Busunbgiu.

Baca juga:  Bali Hanya Catat Tambahan Kasus COVID-19, Nihil Pasien Sembuh Baru

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram lengkap dengan bong. Di hari yang sama giliran tersangka AH yang berhasil ditangkap. Tersangka ini ditangkap di Desa Bubunan ketika akan menjual sabu kepada pelanggannya. Setelah diperiksa, tersangka kedapatan membawa 0,13 gram sabu, dua buah bong, dan uang Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan paket sabu.

“Dengan penangkapan pengedar ini, narkoba sudah menyebar di semua wilayah. Dan kami sudah instruksikan anggota lebih gencar lagi memburu pelaku kejahatan ini dan kebetulan mengawali tugas saya di sini, Narkoba menjadi perhatian bagaimana menekan kasus narkoba tanpa mengesempingkan kasus kriminalitas lain,” jelasnya.

Sementara itu tersangka AS di hadapan polisi mengaku, bisnis narkoba ini digelutinya baru sebulan terakhir ini. Bisnis “haram” ini terpaksa digelutinya untuk menambah penghasilan sebagai operator SPBU di Denpasar.

Baca juga:  Cegah Meluasnya COVID-19, Gubernur Bali Sudah Setujui Perwali PKM

Anik mengaku, menjalani pekerjaanya ketika sedang libur. Dia mengaku hanya disuruh oleh bos-nya yang tidak diketahui namanya untuk menaruh sabu. Dari hasil transkasi itu, dia diberikan imbalan.

Hanya saja, Anik tidak menyebutkan secara detail upah yang diterimanya untuk satu kali transaksi. Ditanya pelanggannya di Buleleng, Anik mengaku pesanana dari Buleleng ini baru yang pertama kali.

Dia pun tidak mengetahui secara pasti latar belakang pemesan sabu tersebut. “Tadinya sudah mau berhenti. Tapi takutnya saya dijebak oleh bos, ya terpaksa dijalani pekerjaan meski beresiko. Kalau ada pekerjaan bos nelpon dan saya ambil barang di ditempat yang sudah ditunjukkan lalu bawa ke pelanggan. Kalau “barang” sudah sampai bos suruh sebagian uang untuk makan, dan beli rokok dan terkadang disuruh disuruh ambil Rp 200.000,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *