NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang pensiunan PNS, IBA, dari Banjar Anyar Desa Batu Agung, Jembrana. Pelaku ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Wakapolres Jembrana Kompol Ni Nyoman Wismawati didampingi Kasat Res Narkoba AKP Gusti Komang Muliyadnyana, Sabtu (30/12) mengatakan pihaknya mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan sering mengonsumsi sabu-sabu. Dari penyelidikan, IBA berhasil ditangkap bersama barang buktinya.

Baca juga:  Asesmen Kurikulum, PNB Berupaya Selaraskan Kesenjangan Perguruan Tinggi Vokasi dengan Dunia Kerja

Dikatakannya dari tangan tersangka terdapat barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 gram. Berdasarkan keterangan pelaku, sudah sekitar dua tahun menggunakan sabu-sabu, dengan yang terakhir ia beli seharga Rp 300 ribu dari seseorang bernisial BG.

Muliadnyana juga mengatakan, pihaknya juga sudah menangkap BG namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap BG, sampai pihaknya mendapatkan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga:  WN Slovakia Ditangkap Kasus Narkoba Ratusan Juta

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, narkoba menjadi salah satu target khusus pada tahun 2018. Dikatakannya selama ini yang ditangkap adalah pengguna dengan barang bukti yang kecil-kecil. “Saya perintahkan Satuan Reserse Kriminal Narkoba untuk  melacak dan menangkap pengedar maupun bandar, meskipun jumlah narkoba yang mereka bawa tidak banyak,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *