Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, menargetkan 43.000 bidang tanah tersertifikat di 2018 ini. Sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan menjadi kado HUT Kota Mangupura, Kabupaten Badung.

Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, mengatakan di penghujung tahun 2017 tercapai 100 persen sesuai dengan target dari BPN Pusat. pendaftaran tanah di Kabupaten Badung untuk tahun 2017 ditargetkan 27.225 bidang tanah yang meliputi 22 desa di tiga kecamatan yakni kecamatan petang, Abiansemal, dan Mengwi. Dengan target dari APBN 2017 kurang lebih 12.417 bidang. “Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan saya harapkan bisa menjadi pemantik dan pemicu kesuksesan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Badung Tahun 2018 ini,” ungkap Suiasa.

Baca juga:  Dishub Badung Siap Amankan Arus Lalin Mudik Lebaran

Pejabat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan itu menargetkan 43.000 bidang tanah di tahun 2018 dapat rampung rampung dan diserahkan nanti sebagai Kado pada perayaan HUT Mangupura Kabupaten Badung. “Saya yakin dan optimis dengan semangat, kerja sama dan dedikasi dan loyasitas jajaran BPN Kabupaten Badung mampu memberikan yang terbaik untuk Badung,” harapnya.

Dijelaskan, pada anggaran perubahan 2017, Badung kembali diberi untuk 40 desa. Untuk tahun 2018 nanti, akan dibiayai murni dari APBD Badung. “Tahun depan pensertifikatan akan murni dibiayai Pemkab badung yang disebut PTSL Mandiri, sehingga seluruh tanah masyarakat badung dapat disertifikatkan,” jelasnya.

Baca juga:  DWP Badung Terima Kunjungan DWP Lamandau Kalteng

Sementara di tahun 2018 meliputi targat kurang lebih 43.000 bidang yang dilaksanakan secara mandiri dengan biaya Rp 9.286.531.200 dari APBD Badung dengan mekanisme Hibah melalui APBN pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dikatakanya Suiasa, patut disyukuri dengan adanya program PTSL bidang tanah yang belum bersertifikat akan disertifikatkan. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah seluruh Indonesia sesuai pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang Pokok Agraria,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  BPN Mediasi Kepemilikan Areal Parkir Pura Tirta Empul  
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *