Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di masing-masing desa. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana desa oleh perangkat desa.

Dalam melakukan pengawasan, Polres Bangli melibatkan 95 personil yang terdiri dari bhabinkamtibmas, Kapolsek, serta anggota dari Satreskrim dan Satintel. Kapolres Bangli AKBP IGN Agung Ade Panji Anom, Senin (1/1), mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sudah dilakukan sejak 2016 lalu.

Namun saat itu, pengawasan cenderung dilakukan represif. Kemudian setelah adanya MoU antara Polri dengan Kemneterian Desa di tahun 2017, pengawasan dilakukan secara refresif dan preventif. “Kini dalam pengawasan dana desa kami kedepankan upaya preventif. Penindakan menjadi upaya terakhir karena tujuan pengawasan ini agar dana desa yang dikucurkan tidak terjadi kemacetan akibat ketakutan pengelola,” terangnya.

Baca juga:  Mabuk Tuak, Petani Aniaya Teman Minumnya

Dijelaskan Panji Anom, pasca adanya MoU tersebut dirinya bersama Bupati Bangli sudah sempat mengumpulkan para anggota bhabinkamtibmas yang menjadi ujung tombak pengawasan pengelolaan dana desa. Selain memberikan arahan, dalam kegiatan itu disepakati bahwa pengawasan pengelolaan dana desa oleh kepolisian tidak sampai menimbulkan kegaduhan.

Laporan perkembangan pengelolaan dana desa dilaporkan Bhabinkamtibmas secara periodik. “Kami masih susun buku saku untuk bhabinkamtibmas maupun tim lainnya yang terlibat dalam pengawasan dana desa sehingga nanti terjadi keseragaman gerak pengawasan,” terangnya.

Baca juga:  Dana Desa dan Pemberdayaan Ekonomi

Disampaikan juga oleh Panji Anom bahwa dalam pengawasan dana desa pihaknya hanya melihat realisasi penggunaan dana tersebut. Bilamana ditemukan adanya potensi penyimpangan, pihaknya hanya mengingatkan pengelola dana desa sehingga penyalahgunaan bisa diantisipasi.

Sejauh ini dari hasil pengawasan yang dilakukan, belum ditemukan adanya penyimpangan. Jika pun terjadi potensi penyimpangan, pihaknya akan memberikan teguran. “Apabila teguran yang disampaikan tidak dihiraukan, barulah upaya penindakan dilakukan,” terangnya.

Baca juga:  Hampir Sebulan Laporkan Korban Jiwa COVID-19, Hari Ini Ada 4 Kabupaten Catat Tambahan

Sementara itu mengenai kendala yang dialami selama ini dalam melakukan pengawasan, Panji Anom menyebutkan salah satunya soal tidak adanya keseragaan pengelolaan di desa. Dari seluruh desa yang ada hanya beberapa yang sudah mempublish kegiatannya secara rinci. “Tahun 2018 ini pengawasan akan ditingkatkan. Tim kepolisian bersama Bupati akan turun melakukan simakrama ke desa-desa,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *