DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan oknum mahasiswa berinisial Me (22) di Kuta Utara, Badung, Jumat (29/12). Penangkapan tersebut hasil pengembangan pengungkapan kasus pencurian beberapa TKP dengan pelakunya, Mesa Akatiran (22).
Dalam kasus ini Me diduga sebagai penadah barang curian Mesa. “Pelaku pencurian dan penadah itu sama-sama dari NTT. Kalau Mesa baru mengaku beraksi di lima TKP,” kata Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Selasa (2/1).
Tersangka Mesa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Sari Dana, Kargo Permai, Denpasar. Terungkapnya kasus ini, lanjut Iptu Aan, berawal dari informasi masyarakat bila di rumah kos di Jalan Sari Dana dicurigai tinggal pencuri.
Berdasarkan informasi itu, Panit Reskrim Ipda Nengah Seven melakukan penyelidikan dan penyisiran wilayah tersebut. Alhasil dibekuk pelaku di kamarnya dan dibawa ke mapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di Jalan Sari Dana sebanyak tiga kali, Jala Kargo dan Jalan Raya Canggu, Kuta Utara. Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3,6 juta, 8 HP, dompet, dua kalung, TV dan speaker aktif. “Kasus ini masih kami kembangkan. Barang curian pelaku dijual kepada penadahnya (Me),” tegas mantan KBO Reskrim Polres Jembrana. (Kerta Negara/balipost)