DENPASAR, BALIPOST.com – Pelajaran berarti dapat dipetik dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (2/1). Hanya bergaya dengan memamerkan senjata di facebook, I Ketut Sri Subawa alias Wibawa (37), oleh majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa dibui selama tiga bulan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU dari Kejati Bali, Made Dipa Umbara, sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Namun demikian, jaksa menyatakan menerim putusan hakim. “Dalam persidangan yang terbukti bahwa terdakwa menguasai senjata tajam. Di membawa pisau. Sedangkan senjata api yang disebut air softgun yang dipamerkan di facebook tidak terbukti. Itu hanya mainan saja,” tandas Dipa Umbara.
Sehingga dalam perkara ini hakim juga menjerat terdakwa dengan UU Darurat tahun 1951, khususnya di pasal 2. Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima.
Dalam sidang terungkap, awalnya Polda Bali menerima informasi ada akun facebook bernama Wibawa Bawa mengunggah foto yang diduga memperlihatkan airsoft gun. Kemudian polisi menelusuri pemilik akun tersebut. Hasilnya didapat ciri-ciri orang tersebut dan tempat tinggalnya. Polisi nyanggong dan akhirnya tim Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap Sri Subawa di Jalan Taman Giri, Nusa Dua, Kuta Selatan, Jumat (13/10).
Subawa ditangkap sesaat setelah berpose foto dengan menggunakan senjata api laras panjang yang kemudian diunggah di akun facebook miliknya. Saat itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata air softgun laras panjang jenis atau model AK-47 lengkap dengan magazen, tombak, pedang dan pisau lipat komando.
Hasil introgasi terkait kepemilikan dan unggahan senjata airsoft gun, terdakwa berdalih hanya untuk main-main dan gagah-gagahan. Ia mengaku dapat meminjam dari temannya yang juga tetangganya yakni saksi Leong. Dan Leong dalam persidangan, kata jaksa mengaku bahwa itu senjata mainan. (miasa/balipost)