Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan pencurian kartu kredit, Muhammed Kherici (32) asal Algeria, Selasa (2/1) dituntut satu tahun emam bulan (18 bulan) dalam sidang di PN Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 363 KUHP.

Sebagaimana uraian jaksa dalam persidangan, dijelaskan bahwa terdakwa mencuri  kartu kredit milik Mohammed Ghaddar di kamar 16 Hotel Tanjung Sari, Sanur. Dengan cara menyusup, terdakwa berhasil menempelkan kartu Resart Word Genting atas nama Mr. Hamzie Zineddine.

Baca juga:  Gunakan Paspor Palsu, Pria Afrika Dibui 16 Bulan

Di dalam kamar terdakwa berhasil mengambil dua kartu kredit yakni Master Card Audi Bank Lebanon atas nama korban dan Visa Card Blom Bank, juga atas nama korban,  uang 300 dollar USD, uang Rp 3 juta dan uang 5 Lira Turki.

Kasus pencurian itu dilaporkan ke polisi. Dan tak lama berselang, kartu yang digunakan terdakwa ternyata dapat dilacak dan terdakwa mencoba membelanjakan di Gramedia Duta Plaza. Namun saat dibelanjakan dan saat pembayaran pihak kasir tidak dapat menerima transaksi alias didecline alias gagal.

Baca juga:  Buleleng Bergeser ke Posisi Kedua, Giliran Kabupaten Ini Sumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Sementara pihak korban melalui seseorang menanyakan ke pihak Gramedia Duta Plaza via ponsel apakah ada yang menggunakan master cardnya. Dan ternyata si pelaku atau terdakwa terekam CCTV dan akhirnya yang bersangkutan ditangkap dan diadili. Kini pria asal Algeria itu tinggal menunggu putusan dari majelis hakim.(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *