SINGARAJA, BALIPOST.com – Bagian Layannan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa Pemkab Buleleng mencatat dalam tahun 2017 ada empat paket proyek gagal tender. Karena, tidak ada rekanan yang mengajukan penawaran. Selain itu, rekanan tidak tertarik menawar paket pekerjaan ini karena memerlukan syarat khusus dan batas waktu pengerjaan singkat.
Empat paket proyek yang gagal tender itu yakni, penyusunan dokumen Detail Enjenering Desain (DED) pembangunan gedung kantor Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu senilai Rp 108 juta lebih. Jasa Penilaian Pertanahan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) senilai Rp 175.000.000 juga gagal. Paket ini ditenderkan untuk persiapan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan shortcut di lokasi lima dan enam (Desa Wanagiri dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada).
Sementara itu, paket pekerjaan yang juga gagal tender adalah Belanja Jasa Pembuatan Data Potensi Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Proyek senilai Rp 250.000.000 ini dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng.
Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) yang akan menenderkan pengadaan konstruksi penataan areal Rumah Sakit Pratama Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt senilai lebih dari Rp 3 miliar juga gagal mendapatkan pemenang tender.
Kepala BLP Buleleng Ir. Made Budi Setiawan di ruang kerjanya Selasa (2/1) mengatakan, empat paket proyek yang gagal tender itu alokasi anggarannya dari APBD Induk 2017. Pekerjaan yang dibiayai dari APBD induk itu batas waktu pekerjaanya tergolong lama. Berbeda kalau pekerjaan yang didanai dari APBD Perubahan, waktu pelaksananya singkat. Meski batas waktu pelaksanaan lama, namun empat paket pekerjaan ini tidak “laku”.
Sekretariat Daerah (Sekda) sering menerbitkan surat edaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mempercepat penyetoran dokumen pengadaan terutama untuk pekerjaan yang dianggarkan dari APBD Induk. Akan tetapi, saja OPD yang baru mengajukan dokumen pengadaannya pertengahan tahun. “Proses tender memerlukan waktu, sehingga pengaturan waktu itu sangat penting. Setiap dokumen lelang itu kami kaji dulu sebelum diumumkan lewat aplikasi LPSE kalau belum lengkap ya direvisi sampai dinyatakan lengkap baru akan di-input lewat aplikasi yang kami gunakan,” katanya.
Menurut Budi, setelah paket proyek tersebut gagal tender, pihaknya telah mengembalikan dokumen lelang yang telah diumumkan lewat aplikasi LPSE tersebut kepada masing-masing Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Apakah paket pekerjaan kembali ditenderkan di 2018 ini, pihaknya tidak bisa memastikan hal itu karena kewenangan masing-masing OPD bersangkutan. “Kami sudah kembalikan dokumennya ke instanasi bersangkutan. Apakah akan ditender ulang itu kewenangan OPD,” tegasnya.
Sementara itu, dalam APBD Induk 2017 BLP menerima 130 dokumen pengadaan untuk diumumkan. Setelah dikaji, sejumlah dokumen terpaksa ditarik arena adanya rasionalisasi anggaran dalam APBD Perubahan 2017 yang lalu. Alhasil, kurun waktu setahun lalu, BLP telah menuntaskan tender untuk 120 paket pekerjaan. (mudiarta/balipost)