GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus bentrokan antar pemuda Desa Adat Patemon, Desa Pejeng Kelod, dengan pemuda Banjar Taman, Desa Bedulu Blahbatuh, Kecamatan Tampaksiring, saat malam pergantian tahun baru berakhir damai, Selasa (2/1).
Namun karena bentrokan sudah terjadi untuk ketiga kalinya, kini desa adat setempat didesak membuat perarem yang mengatur sanksi tentang keributan pemuda.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mengatakan pihaknya bersama jajaran Polres Gianyar menggelar mediasi yang berlangsung di Mapolres Gianyar, Senin (1/1) sore itu pukul 17.00 wita, dihadiri sejumlah tokoh dari dua desa. “Kedua pihak sepakat damai, tidak mengulangi lagi masalah itu,” ucapnya, Selasa (2/1).
Dewa Alit mengaku kedua pihak yang berseteru ini juga berjanji akan menegaskan aturan adat mengantisipasi keributan di desa masing-masing. “Peran desa digencarkan dengan menekankan aturan adat untuk mengatur masyarakat setempat,” ujarnya.
Dikatakan Dewa Alit, kedua pihak sepakat untuk sama-sama merangkum aturan adat soal perkelahian, dalam hal ini diwujudkan berupa perarem. Pembuatan pararem atau aturan adat diberlakukan lantaran daerah itu tercatat sudah tiga kali terlibat aksi serupa. “Supaya tidak terus terjadi begitu, maka masyarakat perlu diatur dengan aturan adat supaya mengikat,” paparnya.
Mengenai teknis pembuatan aturan adat ini, pihak Kesbanglinmas akan mengundang Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Gianyar. Tujuannya untuk merinci penyusunan aturan adat supaya tepat sasaran. “Kita sudah kordinasikan dengan MMDP,“ tegasnya.
Selain sepakat membuat aturan adat yang lebih ketat mengenai perkelahian, beberapa hal lain juga disepakati. Yakni memberikan biaya perawatan bagi warga yang mengalami luka-luka pasca-bentrok. Biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah daerah. Mereka yang terluka saat bentrokan diantaranya Made Gede Agus Adi Krisna alias Dedut (29) asal Banjar Pacung Pejeng Kelod, mengalami luka robek pada telapak tangan kanan. Dari Banjar Taman Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, satu warga I Wayan Sumarjaya alias Jaya (45), mengalami luka di bagian kepala.
Sementara Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Ida Bagus Dedy Januarta, mengatakan untuk mengikat perdamaian itu, sudah tertulis diatas kertas, dengan ditanda tangani kedua belah pihak. “Ada hitam di atas putih. Kedua pihak sepakat untuk berdamai, dan diteken kedua pihak,” jelasnya.
Melalui perdamaian tersebut, Kompol Dedy mengaku aparat yang berjaga perbatasan lokasi kejadian sudah ditarik. “Pasukan yang jaga sudah dicabut, sekarang tidak ada yang jaga lagi. Sudah aman, situasi kondusif,” terangnya.
Sementara itu, mengenai proses hukum, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni, mengaku tidak dilanjutkan lagi, sebab dari awal belum ada laporan resmi dari yang dirugikan. “Kan memang belum ada laporan, dan berarti kedua pihak sepakat tidak gontok-gontokan lagi,“ tandasnnya.
Sebelumnya aksi bentrok antar warga terjadi menejelang malam pergantian malam tahun baru, Minggu (31/12) malam. Warga Banjar Pacung, Desa Adat Patemon, Desa Pejeng Kelod, Tampaksiring diketahui melakukan penyerangan ke Banjar Taman, Desa Bedulu, Blahbatuh. Bentrokan yang diisi dengan aksi lempar batu ini akhirnya memicu korban luka dari kedua belah pihak, dan satu orang luka berat dilarikan ke RSUD Sanjiwani, Gianyar. (manik astajaya/balipost)