dana
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah potensi yang belum tergarap maksimal di Badung akan digenjot untuk meningkatkan pemasukan pada tahun ini. Salah satunya adalah sektor parkir.

Bahkan, DPRD Badung akan melakukan penyempurnaan peraturan daerah (Perda) terkait parkir gedung yang dinilai belum maksimal. Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, mengatakan program tersebut menjadi prioritas bahasan sebagai perda inisiatif dewan.

“Tidak masalah belum masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Badung tahun 2018. Ini akan tetap dibahas karena sifatnya dibutuhkan. Kita akan masukan di Bamus tahun ini,” ujar Putu Parwata, Selasa (2/1).

Baca juga:  Ribuan Pelamar PPPK di Badung Tak Lolos Administrasi

Menurutnya, Perda inisiatif tentang parkir dalam gedung akan mampu menggenjot pendapatan daerah. Perda sebagai dasar pemerintah dalam hal ini Badan pendapatan daerah (Bapenda) dalam bekerja.

“Pajak parkir yang belum tergarap maksimal bisa dimaksimalkan. Perda sebagai dasar pemerintah dalam hal ini Badan pendapatan daerah (Bapenda) dalam bekerja,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan dengan pendapatan yang meningkat, secara otomatis program pemerintah yang masuk dalam lima program prioritas pemerintah dapat diwujudkan. “Program pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, seni, adat, agama dan budaya serta pariwisata dapat dilaksanakan dengan baik,” sebutnya.

Baca juga:  Buruh Asal Lombok Ditemukan Membusuk

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Badung, Made Sutama, mengatakan peraturan mengenai pajak parkir di Badung mengacu pada Perda nomor 14 tahun 2011. Penjabaran dari Undang-undang 28 tahun 2009 ini menetapkan 25 persen pendapatan dari parkir disetorkan ke kas daerah. “Kami selama ini mengacu pada perda itu. Misalnya, di mall-mall, supermarket, bandara dikenakan 25 persen dari pendapatan,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah berusaha mencari sumber pendapatan baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Sekarang kami arahnya mencari objek pajak baru seperti mall-mall baru untuk menggaet pajak parkirnya dan kami sudah melakukan penjajakan serta kajian kepada pemilik usaha,” ujarnya.

Baca juga:  Ditanya Soal Banding Kejaksaan, Jerinx Katakan Ini

Terkait target pajak parkir tahun 2017, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan menyebutkan telah melampaui target. “Target kami di 2017 mencapai Rp 17 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 20 miliar. Capaian ini tidak terlepas dari pembayaran utang pajak parkir PT Angkasa Pura sebesar 5 miliar,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *