DENPASAR, BALIPOST.com – Dua preman yang melakukan penyerangan di dua minimarket, Made Juniantara alias Polos (23) dan Cristover alias Cristo (25) kini meringkuk di sel Polsek Denpasar Barat (Denbar). Selain itu mereka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 351 KUHP (penganiayaan), 362 KUHP (pencurian), Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Sedangkan informasi di lapangan, tersangka Cristo membentuk geng baru yaitu Punk Eksekusi. Bahkan di dada pelaku ditato tulisan eksekusi.
“Pelaku (Cristo) baru bebas dari LP Kerobokan 7 bulan lalu. Mereka ini spesialis jambret,” Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar), Iptu Aan Saputra, Rabu (3/1).

Baca juga:  Bali Masih Tak Berubah, Zona Hijau COVID-19 Nasional Bertambah

Terkait Pasal 365 (perampokan), menurut Iptu Aan, masih didalami penyidik. Ia mengaku saat beraksi di minimarket 24 jam Jalan Diponegoro, Denbar, mengambil HP dan di Jalan Gunung Agung mengambil sebungkus rokok.

Namun HP yang diambil bukan milik korban yang ditusuk. Si Made Sutrisna kehilangan HP dan Ragil Yuda Tri Prasetyo kena tusuk di paha kiri serta salah satu jari tangannya.

Baca juga:  600 Personil Gabungan Dilibatkan Amankan Arus Mudik Lebaran di Gilimanuk

Terkait kasus ini, menurut Aan, diamankan barang bukti pisau lipat berbentuk pistol, sepeda motor Honda Vario, tas pinggang, baju kaos dan meja ada bekas tusukan.

“Setelah mendapat informasi kejadian ini, kami langsung bergerak memburu pelaku. Karena pelaku pernah ditangkap dan ditahan di Polsek Denbar, wajahnya masih diingat anggota kami. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, mereka berhasil ditangkap,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sasar Pemilik HP Se-Indonesia, Komplotan Penipu Via Online Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *