tanah negara
Rai Pati (pakai baju putih crem) bersama kuasa hukumnya sesaat sebelum menjalankan sidang dengan agenda pledoi. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut hukuman penjara selama dua tahun, mantan hakim terdakwa IB Rai Patiputra, Rabu (3/1) diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Dalam pledoinya, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya R. Hario Kristajudo Soeparno, tidak serta merta minta dibebaskan dari jeratan hukum atas dakwaan jaksa. Namun dia lebih mengedepankan aspek yuridis yang di nilai bahwa apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan didukung oleh bukti otentik seperti SK Bupati Gianyar, surat BPN serta bukti pembayaran atas sewa tanah. Sehingga dalam pledoinya dia minta keadilan.

Walau di dalam persidangan disebut bahwa SK Bupati palsu, namum terdakwa menilai justeru tidak ada fakta hukum yang mengatakan SK itu palsu, dan sebaliknya SK itu masih berlaku.

Baca juga:  Gubernur Koster Dorong Bupati/Wali Kota Bentuk BUMD Pangan

Diuraikan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Made Sukereni, Rai Patiputra menjelaskan dasar dia mengelola lahan di Jalan By Pass Prof. Mantra adalah kesepakatan sewa dengan pejabat Pemda Gianyar dan BPN Gianyar. Toh, sambung terdakwa dalam pledoinya, ada hembusan isu yang mengatakan SK itu rekayasa dan sengaja dibuat IB Sukadana dan Nyoman Pasek (terpidana kasus korupsi) dan mengatakan SK Bupati Gianyar palsu, Rai Pati mengatakan itu sangatlah kontradiktif. “Karena Sukadana ditekan oleh atasannya sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani,” jelas Rai Pati.

Mantan hakim itu menambahkan, atas hal itu pula dia meminta walaupun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakan. Masih dalam pledoinya, disebutkan pula walau sejuta orang berteriak bahwa SK bupati itu palsu, kepastian hukum harus tetap ditegakkan, dengan proses hukum hingga kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan pemalsuan itu sah atau didukung bukti lab forensik.
Toh disebut SK itu palsu, dan jika kepalsuan ada pada pemberi sewa, mestinya mereka memberi kewajiban sebagaimana akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Nusa Penida Festival Resmi Ditutup, Harapkan Aura Berlanjut

Sedangkan terdakwa sendiri mengaku bahwa dia telah menyerahkan uang sewa kepada pihak berwenang sesuai bukti kwitansi dan keterangan dari IB Sukadana dalam jabatannya sebagai Kabid Pertanahan Kabupaten Gianyar. Di muka persidangan, urai terdakwa, bahwa saksi telah menyetorkan uang sewa tersebut ke kas daerah Kabupaten Gianyar yang disetorkan melalui Bank Pembangunan Daerah Bali. “Pihak penyewa kemudian menerima SK Bupati Gianyar No.577/01-H/HK/2013 9 Oktober 2013 dan dari BPN. Hingga saat ini SK itu sah berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Hari Ini, Seluruhnya Berusia di Atas 50 Tahun

Sementara kuasa hukumnya Hario Kristajudo juga memaparkan berbagai aspek hukum dan keterangan saksi dan ahli. Dia justeru berpendapat bahwa terdakwa tidaklah terbukti melakukan pelanggaran hukum menghalangi penyidikan perkara korupsi, sehingga terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Sebelumnya, di nilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, serta pernah melakukan pidana umum dijadikan pertimbangan yang memberatkan untuk terdakwa IB Rai Patiputra. Mantan hakim tersebut oleh JPU Hari Soetopo dituntut selama dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (20/12) lalu.
Di samping itu, JPU dari Kejati Bali itu juga menuntut pensiunan hakim itu dengan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *