DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Luksna Setyo Dwi Astuti alias Bu Wibi lega dan cukup sumringah, Rabu (3/1). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, wanita yang sebelumnya mantan bendahara UPK Pupuan, Tabanan tersebut dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta.
Vonis hakim tersebut turun drastis dibandingkan tuntutan JPU Ida Ayu Sulasmi dkk, yang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara karena di nilai terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim dalam amar putusannya justeru tidak sependapat dengan pasal dalam pembuktian yang dituntutkan jaksa. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bu Wibi tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Majelis hakim justeru menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” vonis hakim.
Di samping hukuman fisik, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti Rp 164.455.500., dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dengan tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual untuk dilelang. “Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun,” putus hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa dari Kejari Tabanan yang mendengar anjloknya putusan hakim menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Luksna Setyo Dwi Astuti alias Bu Wibi, yang didakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Tabanan, dituntut hukuman tinggi. JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi di depan majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Ketut Tirta, menuntut Luksna Setyo Dwi Astuti hukuman selama 7 tahun penjara.
Di samping itu, wanita berusia 53 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain dituntut hukuman fisik dan denda, Luksna atau Hu Wibi juga diwajibkan membayar kerugian keuangan negera sebesar Rp 164.455.500.
Ketentuannya, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang guna membayar pengganti kerugian negara tersebut. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dipidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyatakan, terdakwa Luksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (miasa/balipost)