rekayasa
Muhammad Yani Kanifudin saat disidang dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD Mangusada. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan pemeriksaan cukup lama, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Mangusada Badung, Rabu (3/1) memasuki sidang tuntutan. JPU Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menuntut kedua terdakwa (dalam sidang terpisah), yakni terdakwa Muhammad Yani Kanifudin dan I Ketut Sukartayasa dengan pidana masing-masing satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Yang membedakan hanya pembayaran uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara. JPU Suardi dalam tuntutan untuk terdakwa Muhammad Yani Kanifudin, selain hukuman fisik selama 1,5 tahun, terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa dalam surat tuntutannya juga menyatakan supaya terdakwa yang akrab dipanggil Yani itu membayar uang pengganti sebesar Rp 67.885.264., subsider sembilan bulan penjara.

Baca juga:  Masih Tunggu Ini, Pemulangan 5.000 Wisatawan Tiongkok Belum Bisa Dipastikan Jadwalnya

Sedangkan untuk terdakwa I Ketut Sukartayasa, terdakwa dituntut 1,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Dia tidak dibebani membayar uang pengganti.

Di perkara ini, dipastikan bahwa tidak hanya dua orang tersebut yang bakalan duduk di kursi pesakitan. Dalam fakta persidangan, ada pihak lain yang sudah disebut dalam persidangan. Sehingga keterlibatan orang dimaksud sedang dilakukan pendalaman dan jaksa sudah memberikan pertimbangan hukum.

Pemilik perusahaan yang sempat diancam diblack list justru dipakai orang lain dan akhirnya dimenangkan oleh panitia lelang. Bobroknya sistem lelang di Badung itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi alkes saat pemeriksaan terdakwa Muhammad Yani Kanifudin. Padahal sistem tender dilakukan melalui online, namun ada pihak-pihak yang diduga mencuri kesempatan supaya bisa “mengeruk” uang pemerintah.

Baca juga:  WN Australia Disidang, Pemeriksaan Ahli Langsung Tuntutan

Terdakwa Muhammad Yani Khanifudin di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila saat itu sepertinya tidak mau disalahkan sendirian dalam perkara ini. Pemilik perusahaan PT MMI (Mapan Medika Indonesia) itu mengungkap nama lain dalam perkara ini karena dia mengaku tidak tahu jika PT MMI miliknya dijadikan pemenang dalam lelang pengadaan sembilan item alat kesehatan di RS Mangusada.

Di depan persidangan, pria yang akrab disapa Yani itu mengatakan sekitar pertengahan tahun 2013 dihubungi rekannya sesama penyedia barang alat kesehatan bernama I Ketut Budiarsa. Saat itu, Budiarsa meminjam perusahaan Yani untuk ikut lelang pengadaan sembilan item alat kesehatan di RSUD Mangusada.

Baca juga:  Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia Ditindaklanjuti Menkumham

Lucunya waktu itu PT MMI dijanjikan akan kalah dalam lelang. Namun faktanya oleh panitia justru perusahaan pinjaman itu (PT MMI) dijadikan sebagai pemenang.

Padahal Yani sebagai pemilik PT MMI mengaku tidak tahu perusahaannya menjadi pemenang. Bahkan sejak pendaftaran, penawaran hingga pengumuman pemenang tidak tahu prosedurnya karena semua dilakukan Budiarsa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *