Pelaku usaha yang tergabung dalam Hipkar saat bertatap muka dengan perwakilan OJK belum lama ini di Karangasem. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) RI telah merilis keputusan, perihal kebijakan khusus untuk pelaku usaha di Karangasem yang terdampak peningkatan aktivitas Gunung Agung. Meski sudah ada keputusan dari OJK, masih ada yang membuat bingung pengusaha.

Seperti yang dilontarkan Ketua Himpunan Pengusaha Kecil Karangasem (Hipkar), Nyoman Gariada. Ia mengaku aspirasi para pengusaha kecil yang tergabung dalam Hipkar belum sepenuhnya terjawab dalam keputusan OJK ini.

Dalam pertemuan sebelumnya antara pengusaha Karangasem dengan OJK di Karangasem, tercatat dua poin penting tuntutan pengusaha. Pertama, segera ada kebijakan menghapus bunga kredit. Kedua, kebijakan penundaan pembayaran pokoknya.

Baca juga:  Di Masa Pandemi COVID-19, Jumlah Penderita Gangguan Psikis Meningkat

“Poin di sana hanya menekankan tidak ada kategori kredit macet terhitung Desember 2017 sampai tiga tahun ke depan. Itu saja yang kita mengerti. Sehingga menyisakan pertanyaan lanjutan, apakah bisa tidak dibayar selama tiga tahun, atau boleh saja tidak bayar tapi bunga akan ditumpuk ke belakang? Ini belum jelas,” katanya, Rabu (3/1).

Ia juga mengutarakan tidak semua bank memiliki respons yang sama. “Respons bank beda-beda. BPD Bali yang paling parah, karena tak ada respons yang signifikan,” imbuhnya.

Gariada mengatakan Hipkar akan kembali menghimpun diri untuk kembali kepada tuntutan awal. segera ada kebijakan menghapus bunga kredit dan kebijakan penundaan pembayaran pokoknya.

Baca juga:  Erupsi Gunung Agung, Kunjungan Wisatawan di Klungkung Menurun

Dari data OJK, tercatat delapan kecamatan di Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung, yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen dan Selat. Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp 1,09 triliun. Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp 689 miliar dengan total debitur 13.609.

Baca juga:  Wapres Tegaskan Pemerintah Siap Tangani Pengungsi Gunung Agung

Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp 148,9 miliar. Dengan sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp 48,1 miliar dari 384 debitur. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *