kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang pemuda ditangkap polisi di parkiran restoran cepat saji yang terletak di Jl. By-pass Ir. Soekarno. Pemuda ini bernama Putu Eka Putra Wibawa Duaja (29) asal Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Peristiwa penangkapan dilakukan Selasa (2/1). Eka kedapatan membawa narkotika jenis sabu di areal parkir restoran cepat saji tersebut.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,04 gram netto dan 0,07 gram netto di dalam kotak kacamata.

Baca juga:  Johnny G Plate Disebut Rugikan Negara Sebesar Rp 8 Triliun

Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.30 wita. Saat sejumlah anggota sat narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan pada Eka di parkir mobil belakang restoran cepat saji di by-pass Soekarno, anggota tidak berhasil menemukan apapun. Namun setelah didesak untuk memberikan informasi keberadaan narkotika, pelaku mengatakan disimpan di dalam mobil.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Losa Lusi Araujo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika narkoba jenis sabu itu benar miliknya. “Tersangka mengakui sabu itu miliknya, dan kini baik tersangka maupun barang bukti sudah kita amankan di Polres,” ucapnya.

Baca juga:  Dugaan korupsi di Kementrian ESDM Melibatkan Sejumlah Orang

Tidak hanya berhenti disana, pada hari yang sama anggota juga kembali mengamankan I Gede Aristia Surya Pratama (25) asal banjar dinas Gelogor, Bantas, Selemadeg Timur dengan kasus serupa. Sekitar pukul 21.30 wita, polisi melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan di rumahnya.

Ditemukan satu bungkus plastik berisi 0,09 gram netto kristal bening diduga sabu. Dan ketika ditanya, tersangka mengakui jika barang tersebut sabu. Bahkan tersangka juga menyimpan sabu lainnya di almari pakaian di kamar tidurnya.

Baca juga:  Empat Gelaran Internasional Ini akan Bantu Pemulihan Ekonomi Bali

Diamankan 10 buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan 1,13 gram netto dan satu buah alat hisap sabu sabu atau bong. “Kedua tersangka ini masuk dalam pantauan petugas dan kini masih sedang dalam pengembangan kasus,” ucap AKP Losa Lusi Araujo. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *