mabuk
Kondisi mobil yang hancur bagian depan setelah menabrak jembatan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kecelakaan lalulintas terjadi di setwilkum Polres Tabanan, Kamis (4/1). Mobil Honda HR-V dengan nomor kendaraan DK-956-GT hancur dibagian depan usai menabrak beton ujung jembatan.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Hanya saja pengemudi I Gusti Ngurah Agung (24) asal desa Gubug, Tabanan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan. Berselang dua jam, pengemudi kendaraan sudah diperbolehkan pulang.

Baca juga:  Teliti Industri Pers Nasional, Kandidat Doktor Harvard Kunjungi Bali Post

Lakalantas tunggal ini terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 wita. Sebelum terjadi lakalantas, mobil yang dikemudikan Gusti Ngurah Agung ini melaju dari arah timur/ Denpasar menuju arah barat ke jurusan Gilimanuk.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di jembatan masuk banjar dukuh, desa Dauh Peken Tabanan, pengemudi diduga mengantuk, dengan kecepatan tinggi dan berbau minuman alkohol. Kuat dugaan, sebelum lakalantas tunggal terjadi, pengemudi usai meminum minuman beralkohol, sehingga hilang keseimbangan kemudian oleng kekanan dan menabrak beton/besi paling ujung timur jembatan kembar dukuh  yang ada ditengah tengah jembatan tersebut.

Baca juga:  Status Gunung Agung Awas, Bupati Suwirta Minta Realisasi Program Pariwisata Tak Kendor

Kapolsek Kota, Kompol Gede Surya Atmaja membenarkan adanya laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan by pass Ir Soekarno Tabanan tepatnya di jembatan kembar, banjar Dukuh, Desa Dauh Peken.

Dikatakannya, lakalantas tunggal ini disebabkan kelalaian pengemudi itu sendiri. Diduga karena pengaruh alkohol dan mengantuk, pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dengan baik, apalagi dalam kecepatan tinggi. “Kondisi mobilnya hancur bagian depan, bersyukur pengemudi baik baik saja,” ucapnya. (puspawati/balipost)

Baca juga:  Hingga H+9, 40 Ribu Pemudik Belum Kembali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *