MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyegelan pintu masuk Sekolah Dasar Negeri (SD) 1 Buduk, di Kecamatan Mengwi, dikarenakan kasus sengketa lahan, akhirnya berakhir. Hasil penelusuran Komisi IV DPRD Badung, Kamis (4/1), terungkap jika lahan sekolah yang sempat diklaim masyarakat setempat telah dihibahkan ke pemerintah setempat.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Badung, AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, lahan sekolah tersebut merupakan druwe geriya (milik geriya) yang telah dihibahkan untuk pembangunan SD kepada Pemprov Bali. Namun, pihak Pemprov kembali menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkab Badung.
“Ada salah satu anggota geriya yang masih memegang bukti kepemilikan tanah itu. Dengan begitu, anggota geriya tersebut mengajukan tuntutan terhadap lahan itu. Pemkab Badung juga lambat dalam memproses atas hak terhadap aset, sehingga muncul masalah,” jelasnya.
Menurutnya, tidak hanya lahan SD 1 Buduk yang belum tutas disertifikatkan, masih ada 29 lahan sekolah lainnya yang hingga kini belum disertifikatkan.
Politisi Golkar dapil Kuta Utara mendesak Pemkab Badung melalui Badan Aset dan Keuangan untuk memproses segera aset-aset tersebut. Ini untuk menghindari kejadian seperti ini terulang kembali. Komunikasi juga tetap harus dijalankan agar tidak ada lagi ganjalan-ganjalan. “Harus ada mediasi antara Pemkab Badung dan pihak penggugat sehingga masalahnya jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Badung, I Ketut Widia Astika, telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah dan UPT untuk meminta kejelasan kejadian tersebut. “Kami sudah panggil kepala sekolahnya dan kepala UPTnya untuk meminta kejelasannya. Kami akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Birokrat asal Kerobokan ini mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur sekolah tersebut diserahkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Badung pada 2006 silam. Sehingga, sejak saat diserahkan resmi menjadi aset dari Pemkab Badung. (parwata/balipost)