DENPASAR, BALIPOST.com – Empat terdakwa kasus 19 ribu butir pil ekstasi, Kamis (3/1) kembali dihadirkan di PN Denpasar. Mereka adalah Dedi Setiawan, Iskandar, Budi Liman dan Abdulrahman Willy.
Mereka didengar keteranganya untuk saling bersaksi satu sama yang lainnya. Jaksa juga melakukan konfrontir atas keterangan terdakwa saat menjadi saksi dengan saksi polisi dari Dit. Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Yang menarik dalam sidang pada Kamis, untuk terdakwa Willy Bin Ng Leng Kong, jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja tiga kali gagal menghadirkan pemilik atau owner Akasaka Musik Club, Ir. Yeremias Filmon W alias Jery Akasaka. Di hadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek, jaksa menyatakan sudah tiga kali memanggil Jery. Namun sampai sore pihak kejaksaan mengaku belum mendapatkan respons.
Hanya saja disebut bahwa Jery ada di luar kota. Jaksa dari Kejari Denpasar ini di depan persidang mencoba meminta pada majelis hakim untuk bisa membacakan keterangan Jery.
Alasannya saat diperiksa Jery sudah disumpah sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Namun demikian, majelis hakim meminta pada jaksa memperlihatkan surat panggilan pada pemilik Akasaka tersebut.
JPU Bella Atmaja pun memperlihatkan surat panggilan ke Jery. Hakim kemarin tidak sependapat bahwa keterangan Jery harus dibacakan. Walau sudah dipanggil tiga kali dan tidak hadir di pengadilan, hakim kembali meminta jaksa untuk menghadirkan Jery.
Pasalnya dia adalah owner di mana bahwa di Akasaka lah terdakwa Willy ditangkap. Atas dasar itu majelis hakim minta Jery datang ke pengadilan sehingga kasus 19 ribu butir ekstasi yang membawa Willy ke pengadilan menjadi terang benderang. Dan akhirnya keterangan Jery tidak dibacakan jaksa.
Sedangkan soal konfrontir untuk terdakwa Willy, dihadirkan Iskandar, Budi Liman (saksi sekaligus terdakwa dalam berkas terpisah) dan polisi dari Mabes Polri Bayu dan Aris. Ada beberapa hal yang dikonfrontir yakni soal penentuan harga ekstasi, dugaan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan polisi serta orang yang membawa 19 ribu pil ekstasi ke Akasaka.
Bayu, salah seorang polisi yang ikut menangkap Willy mengatakan bahwa dia tidak ada mengancam dan tidak ada melakukan tindakan pemaksaan terhadap terdakwa dan saksi Iskandar dan Budi Liman.
Polisi juga membantah memaksa Iskandar membawa barang (ekstasi) ke Bali. Namun Iskandar dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia dipaksa polisi menghubungi Budi Liman supaya menjual barang itu ke Bali.
Majelis hakim pimpinan Made Pasek kemudian menanyakan ke polisi adakah memaksa? “Tidak ada pak,” jawab polisi bernama Bayu.
Namun Iskandar mengatkan bukan saksi polisi Aris atau polisi Bayu yang mengancam dengan senjata. Tapi polisi lainnya. Begitu juga pengakuan Budi Liman yang mengaku di bawah ancaman.
Lagi-lagi Budi Liman mengatakan bukan polisi Bayu dan Aris. Budi Liman mengatakan polisi lain. “Saya tidak pernah menodongkan pistol pada Budi Liman, untuk menjual ekstasi pada Willy,” jelas polisi.
Namun Budi Liman mengatakan polisi lainnya. Tim kuasa hukum terdakwa Robert Khuana dkk., kemudian mengkonfrontir soal siapa yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi itu ke Akasaka.
Pertanyaan itu dilanjutkan hakim dan menanyakan ke Bayu. Saksi Bayu mengakui bahwa dia awalnya yang mengawal dan membawa eksktasi itu ke Akasaka dengan mengendarai mobil. Namun setibanya di loby, ekstasi itu diserahkan ke Budi Liman untuk dibawa ke tong sampah di room 26 Akasaka.
Pernyataan polisi itu dibantah Budi Liman. Dia mengatakan bahwa yang membawa ekstasi itu polisi. Pengakuan Budi Liman senada dengan pengakuan Willy yang juga memberikan keterangan pada terdakwa Iskandar.
Willy mengatakan yang membawa barang bukti itu polisi. “Saya diancam ditodongkan senjata dan minta jangan bergerak,” ucap Willy.
Dia akhirny diminta polisi memegang barang bukti sembari difoto. “Saya disuruh megang barang bukti. Dari pada dipukul, saya mau megang,” katanya. (Miasa/balipost)