Lahan pertanian di Mengwi, Badung. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah sekian lama tidak pernah dibahas di meja dewan, peraturan mengenai pertanian abadi kembali digulirkan. Upaya mengatasi alih fungsi lahan pertanian ini akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kebijakan tersebut sempat dibahas dalam Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Badung di era kepemimpinan Bupati Gede Agung. Namun, kebijakan yang menjadi kunci mengerem alih fungsi lahan akibat pembangunan yang tidak terkendali tak kunjung rampung.

Panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh I Nyoman Dirgayusa telah melakukan rapat perdana dengan agenda membahas tentang naskah akademik yang bekerjasama dengan Universitas Udayana, Rabu (3/1). Keberadaan perda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan sangat dibutuhkan guna memproteksi alih fungsi lahan.

Baca juga:  Hukum dan Posisi Perempuan Bali

“Ini sangat penting, agar lahan pertanian tidak beralih fungsi. Jika pertanian itu lenyap, lalu apa yang bisa dibanggakan dari parwisata,” ujarnya.

Menurutnya, pertanian adalah adalah ibunya pariwisata, maka lahan pertanian harus tetap terjaga. Jika tanah pertanian sudah tidak ada lagi, bagaiman mau berbicara pertanian. “Nah untuk itu perlu perlindungan lahan pertanian untuk berkelanjutan,” katanya.

Pentingnya perda itu dibuat, karena semua orang membutuhkan hasil pertanian yang berusmber dari lahan pertanian itu sendiri. Namun, aturan ini akan dibuat lebih spesifik, sehingga tidak tumpang tindih dengan Perda RDTR. “Seberapa tingginya pun jabatan seseorang ia tetap membutuhkan hasil pertanian,” tegasnya.

Baca juga:  Jalin Kerja Sama dengan Perumda Dharma Santika, ACS Siap Serap Produk Lokal Bali

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Witra, Kamis (4/1) menyatakan, sejak lama pemerintah merancang lahan pertanian pangan berkelanjutan atau istilah lainnya lahan pertanian abadi. Sebab selama ini lahan pertanian terancam dengan perkembangan akomodasi wisata yang kian meningkat.

“Apa yang dilakukan legislatif merancang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tentu sangat positif. Sebab, pemerintah sejak awal juga berkomitmen menekan alih fungsi lahan. Melalui Perda kan semakin jelas, mana lahan pertanian yang tidak boleh beralih fungsi,” katanya.

Baca juga:  Ini, Jenis Pelanggaran Perda Badung yang Mendominasi

Dijelaskan, rancangan awal lahan pertanian pangan berkelanjutan diusulkan seluas 17.020 hektar. Terdiri dari lahan sawah seluas 9.737 hektar dan lahan kering 7.283 hektar. Namun luasan tersebut mungkin saja bisa berubah, untuk itu pihaknya kini sedang melakukan kajian bersama pihak terkait.

“Mudahan-mudahan pembahasan bisa cepat, sehingga ada payung hukum yang jelas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Badung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *