SEMARAPURA, BALIPOST.com – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Klungkung yang merupakan limpahan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 2014 belum tuntas tervalidasi hingga 2017. Tercacat, jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Menyikapi hal tersebut, Pemkab pun berupaya mengambil langkah-langkah percepatan, salah satunya dengan melibatkan pemerintah desa.
Menurut Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Cokorda Raka Sudarsana, limpahan piutang pajak dari KPPN mencapai Rp 22,186 miliar. Guna memastikan kejelasannya, sejak 2015 dilakukan validasi langsung ke lapangan. Dua tahun berjalan, capaiannya baru menyentuh 36,14 persen atau Rp 8,021 miliar. Hal tersebut menunjukkan masih ada sekitar Rp 14 miliar yang belum tersasar. “Validasinya belum tuntas,” ungkapnya, Jumat (5/1).
Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang double, lahan beralih fungsi menjadi fasilitas umum hingga alamat pemilik tidak sesuai maupun ada yang pindah. “Itu yang menjad kendala saat validasi langsung. Jadinya tidak bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Disampaikan lebih lanjut, khusus untuk yang sudah tervalidasi, piutang tidak langsung ditagih. Namun menunggu tuntas secara keseluruhan. “Nanti akan di evaluasi dulu. Setelah itu baru ada penagihan,” sebutnya.
Ditegaskan, penunggak pajak ini dipastikan terganjal denda. “Sudah pasti ada denda. Itu ada aturannya,” pungkasnya.
Sementara itu, mengantisipasi adanya tunggakan susulan, pemkab telah mendekatkan layanan pembayaran dengan desa yang bekerjasama dengan perbankan. (sosiawan/balipost)