Napi
Ni Luh Putu Mega Karisma karena menyimpan SS seberat 605.4 bruto. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational Organize Crime (CTOC) berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu (SS) 732,1 gram. Barang bukti tersebut senilai Rp 1.317.780.000 (bila estimasinya 1 gram seharga Rp 1,8 juta).

Terkait kasus tersebut petugas menangkap empat tersangka Ni Luh Putu Mega Karisma (25) dan Riantoni Akbar (27) di Jalan Majapahit, Kuta, Kamis (4/1) lalu. Sedangkan Dedik Supramono (32) dan Edwin Ardiansah (26) dibekuk di Jalan Kebo Iwa Selatan Gang Nangka, Denpasar Barat. Barang terlarang tersebut dikirim oleh napi LP Madiun, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, didampingi Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Jumat (5/1) mengatakan, tersangka Mega sebagai ibu rumah tangga. Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan Ditresnarkoba dan CTOC. Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi akan ada pengiriman narkoba dari luar Bali dalam jumlah besar.

Baca juga:  Anang Dituntut 10 Tahun Penjara

Pada Kamis (4/1) pukul 20.30 Wita, polisi menangkap tersangka Mega depan kamar kosnya di Jalan Majapahit, Kuta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya. Saat memeriksa boneka monyet, polisi menemukan 6 paket SS seberat 605.4 bruto.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari kurir. Pengirimnya napi dari LP Madiun,” ungkap AKBP Sudjarwoko.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Tersangka Mega mengaku disuruh menyerahkan SS tersebut kepada Akbar yang kos di Jalan Darmawangsa, Kuta Selatan, Badung. Polisi langsung menggerebek kos Akbar pukul 21.30 Wita. Selain menangkap Akbar, petugas menyita barang bukti bong, empat bundel plastik klip, timbangan, kartu ATM dan HP. Diduga barang  bukti SS tersebut akan dibagi menjadi beberapa paket karena di sana ditemukan timbangan dan plastik klip.

Baca juga:  Kasus Bupati Cup, Mantan Sekum PSSI Gianyar Minta Dibebaskan

“Kedua tersangka memiliki perannya masing-masing. Mg (Mega) bertugas mengambil dan membawa paket tersebut. Sedangkan Riantoni Akbar bertugas mengawasi Mg saat mengambil paket tersebut,” tegasnya.

Tim gabungan yang dipimpin Sudjarwoko belum puas dan melanjutkan pengembangan kasus tersebut. Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, polisi menggerebek rumah kos di Jalan Kebo Iwa Selatan Gang Nangka, Denpasar Barat, tempat tinggal Dedik dan Edwin, Kamis (4/1) pukul 22.00 Wita. “Mereka ini satu jaringan. Pemasoknya sama dari napi LP Madiun,” kata Wadir Ditresnarkoba asal Solo, Jawa Tengah ini.

Baca juga:  Per 5 Juni, Bali Catatkan Tambahan Belasan Pasien Positif COVID-19

Di kamar tersangka Edwin dan Dedik disita satu bungkus plastik klip berisi bening kristal diduga SS seberat 126,70 gram brutto dan HP. “Kasus ini masih dikembangkan. Semoga bisa mengungkap kasus lebih besar lagi,” harapnya.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *