Ilustrasi

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pencabulan anak SD, Marjuan (45) divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (5/1). Vonis tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman enam tahun penjara, Marjuan juga dikenai denda Rp 150 juta. Bila tidak mampu membayar denda, diganti hukuman tiga bulan kurungan.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji bersama anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan F. Kurniawan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Supriyono mengaku menerima. Namun terkait putusan tersebut, JPU masih pikir-pikir.

Baca juga:  Enam Tahun Berturut, TJSL PLN Raih Bali BUMN CSR Award

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Terdakwa menerima putusan itu,” terang Supriyono.

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban yang masih SD menyampaikan ke orangtuanya. Korban dicabuli oleh terdakwa di kebun pisang sepulang sekolah.

Baca juga:  BNI Bagi-Bagi Hadiah untuk Nasabah Loyal

Setelah mencabuli korban yang masih bocah itu, terdakwa memberikan uang Rp 10 ribu. Orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *