DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelundup empat paket ganja dengan berat bersih 238,8 gram, Safri Usan (47) ditangkan tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (5/1). Pengedar asal Kota Padang, Sumatera Barat ini dibekuk di Jalan Persada I, Kerobokan, Badung.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita. Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja keras anggota Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar.
Beberapa kali masuk penjara tidak membuat residivis kasus narkoba Okky Christianto (34) jera. Keluar dari LP Kerobokan September lalu, ia kembali mengedarkan narkoba dan ditangkap lagi di Jalan Gunung Tangkupan Perahu, Denpasar Barat, Kamis (4/1) lalu. Barang bukti yang diamankan dua paket sabu-sabu (SS) seberat 0,58 gram.
“Tersangka pernah ditangkap tahun 2010 dengan vonis enam tahun. Setelah bebas ditangkap lagi tahun 2014 dan divonis 2 tahun. Dia bebas bulan September tahun 2017 lalu,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Arta Ariawan, Minggu (7/1).
Saat ditangkap, pelaku sempat membuang satu paket SS, sedangkan satu paketnya lagi ditemukan di saku kanan celananya. Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari napi LP Kerobokan berinisial TED.
Pengedar narkoba lainnya, Aditya Eka Wahyudi (20) dibekuk di Jalan Persada, Denbar, Rabu (3/1) lalu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 11 paket SS seberat 2,23 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan SS itu dari seseorang yang dipangil An dan dibeli dengan harga Rp 5 juta.
Sedangkan wanita pengangguran, Suprihati (38) dibekuk di Jalan Gunung Soputan Gang Segina, Denbar. Tersangka tak berkutik dan mengeluarkan satu paket SS seberat 0,08 gram yang disimpan di saku kanan celana pendek dipakainya. “Tersangka mengaku beli sabu-sabu itu Rp 500 ribu dan dalihnya mau dipakai sendiri. Ia mengatakan jadi pecandu narkoba sejak setahun lalu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini.
Penangkapan Suprihati lalu dikembangkan dan diakui membeli barang haram itu dari Heru (45). Heru dipancing untuk transaksi di kos tersangka Suprihati di TKP. Pada Kamis (4/1) pukul 21.30 Wita, Heru tiba dinkos Suprihati dan langsung dibekuk. Hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket SS di saku kanan dan dua paket di saku kiri celana panjang yang dikenakannya.
Penangkapan pengedar narkoba juga dilakukan di Jalan Pulau Moyo III, Denpasar Selatan. Pelakunya yaitu Diki Hairul (21) beralamat di Jalan Gung Gede Gang Stroberi, Denbar. Barang bukti yang disita yaitu satu paket SS berat bersih 0,46 gram dan lima butir ekstasi. “Tersangka ini kurir dan diberi upah 100 ribu tiap antar barang. Pengakuannya baru direkrut oleh temannya berinisiak CT,” ungkapnya
Sementara tersangka Haris Siswanto (38) diciduk di Jalan Persada, Denbar. Dari pengedar narkoba ini diamankan empat paket SS dengan berat bersih 7,03 gram. “Tersangka ini juga residivis. Dia pernah dihukum tahun 2008 kasus narkoba dengan vonis 2 tahun penjara,” ujar Arta Ariawan. (Kerta Negara/balipost)