kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pernyataan ketua tim penyidik yang mengaku telah mengantongi lima orang calon tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar di BPD Bali, ditunggu banyak pihak.

Sebelumnya, Otto Sompotan, secara gamblang dalam perkara BPD Bali itu menyatakan ada lima calon tersangka baik dari internal BPD Bali maupun dari pihak eksternal. Namun hingga Minggu (7/1), pihak kejaksaan belum ada menginformasikan terkait progres penyidikan tersebut kendati sedari awal Aspidsus Kejati Bali Polin O Sitanggang mengaku bakal melakukan ekspose atau gelar perkara secepatnya, bahkan akan dilakukan sepekan setelah statmen calon lima tersangka tersebut.

Baca juga:  Penduduk Miskin Bali di September 2021 Capai Tertinggi Kedua Setelah 2015

Penkum dan Humas Kejati Bali, termasuk petinggi korps adyaksa yang berusaha dikonfirmasi belum ada yang memberikan keterangan terkait perkembangan kasus BPD Bali yang cukup menjadi perhatian publik.

Informasi yang didapat Bali Post, selain memeriksa pihak debitur, pihak kejaksaan juga meminta keterangan ahli dari OJK. Bahkan kabar terakhir bahwa pihak penyidik menggali keterangan pihak bank (lembaga keuangan) lain yang juga berkaitan pinjam meminjam dengan pihak debitur, karena ada dugaan terkait peminjaman Rp 200 miliar ada dugaan juga berkait dengan bank lain.

Baca juga:  Empat Tersangka Korupsi Kapal Ikan Ditahan Kejati

Atas kondisi itu, berbagai pihak mendorong Kejaksaan Tinggi Bali untuk segera menuntaskan kasus tersebut sehingga uang milik masyarakat Bali bisa terselamatkan.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Bali pimpinan Otto S rupanya sudah memeriksa hampir 25 orang saksi dan ahli dalam indikasi adanya dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar. Bahkan dalam perkara yang sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan itu, Otto sudah mengantongi lima orang calon tersangka. “Untuk sekarang (calon tersangka) sekitar lima orang. Mereka ada dari internal (BPD Bali) dan ada juga dari eksternal,” jelas Otto S.

Baca juga:  Jaksa Agung Minta Anggaran Kejaksaan Diserap Maksimal

Soal kemungkinan bertambahnya calon tersangka Otto mengatakan masih berproses dan sedang dalam proses penyidikan. Karena pihak penyidik masih mengenbangkan atau menyidik mata rantai yang disebut terputus-putus.

Otto menjelaskan, pihaknya tidak mau menyebut kasus BPD Bali ini adalah kasus kredit fiktif. Namun sambung dia, fisik (kredit) itu ada namun penuntasan atas kewajiban atas fisik yang mereka pinjam tidak tuntas. “Jadi tidak tuntas dalam pengembalian kredit,” tegasnya bersama Edwin Beslar kala itu. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *