NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (7/1) sore dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton komoditi berupa Ikan Marlin beku. Ikan marlin tersebut diangkut dengan kendaraan pikap mitsubishi L 300, Nopol K 9680 UW.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, mengatakan ikan tersebut dibawa dari Banyuwangi Jawa timur tujuan Singaraja Bali oleh pengemudi Kadek Suarnaya (42) asal Buleleng.
Ikan tersebut kemudian diamankan lantaran tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal.
Menurut Muliyadi perbuatan Suarnaya melanggar pasal 6 UU RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Suarnaya mengaku tidak tahu kalau membawa ikan harus ada surat karantina. “Baru kali ini saya membawanya dan saya akan coba menjualnya lagi di singaraja,” jelasnya.
Muliyadi mengatakan dengan kejujuran Suarnaya, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Karantina di Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Ketapang dengan tujuan agar yang bersangkutan tahu cara atau proses pengurusannya. Sehingga tidak terjadi pengulangan melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.
Dihadapan penyidik, Suarnaya telah membuat surat pernyataan, yang intinya apa bila dikemudian hari melanggar lagi, maka yang bersangkutan siap di proses sesuai hukum yang berlaku. (kmb/balipost)