rekayasa
Muhammad Yani Kanifudin saat disidang dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD Mangusada. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Mangusada Badung yang proses tendernya penuh rekayasa, tidak berhenti pada dua tersangka (kini terdakwa) Muhammad Yani Kanifudin dan I Ketut Sukartayasa. Ini juga yang muncul dalam persidangan dan uraian tuntutan jaksa untuk dua terdakwa dimaksud, sebagaimana terungkap di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Nama I Made Susila adalah nama pria yang sering disebut di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dan nama itu juga sering disebut oleh M Yani Kanifudin, terdakwa yang perusahaanya dipinjam untuk memenangkan tender.

Baca juga:  Hipakad Bali akan Gelar "Kartini Go Surf," Surfing Gunakan Kebaya

JPU Wayan Suardi mengatakan soal pengembalian kerugian keuangan negara tidak mutlak pada Yani. “Yani sendiri tidak tahu bahwa perusahaan miliknya ikut tender dan jadi pemenang,” ucap Suardi.

Menurutnya, bahwa yang menikmati kerugian keuangan negara adalah Made Susila. “Dia yang menikmati sehingga dia harus bertanggung jawab. Sudah saya sebut dalam tuntutannya. Itu fakta persidangan,” ucap jaksa yang lama bergelut di pidang tipikor itu.

I Made Susila dalam proyek pengadaan alkes di RSUD Mangusada cukup dominan. Bahkan Susila dinyatakan mempunyai peran besar sebagai pengatur proyek pengadaan tersebut. Terungkapnya peran Susila berdasarkan fakta persidangan untuk dua terdakwa yaitu Muhammad Yani Khanifudin, selaku Dirut PT. Mapan Medika Indonesia (MMI) dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Lelang RSUD Mangusada, I Ketut Sukartayasa.

Baca juga:  Tidak Lapor Diri, Pekerja Proyek Diamankan ke Kantor Kelurahan

Atas dasar itu, Suardi mengatakan Susila sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Bali. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikannya (SPDP) sudah ada. Tapi penyidikan kasus ini kan ditangani oleh Polda Bali,” tandas pria yang menjabat Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bali itu.

Dijelaskan Suardi, dari fakta persidangan terungkap, bahwa Susila lah yang menikmati keuntungan dari pengadaan alkes RSUD itu. Keuntungan itu, kata Suardi digunakan oleh Susila untuk kepentingan pribadi. “Pembuktian di persidangan bahwa Susila yang menikmati semua keuntungan. dia pakai bayar utang, dan dipakai keperluan pribadi. Yang jelas transfer dilakukan atau melalui proses dia sendiri. Tidak ada orang lain selain Susila. Dia yang mengatur semuanya,” tegas Suardi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ada Perintah Ilegal Dalam Pembangunan Proyek IKM Celuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *