Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa saat mengukuhkan pecalang Klungkung sebagai relawan antinarkoba. (BP/ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil terungkap Polres Klungkung sejak Februari hingga Desember 2017 mencapai 22 kasus dengan 23 pelaku. Jumlah tersebut meningkat dari 2016 sebanyak 16 kasus.

Hal serupa masih berpotensi terjadi tahun ini. Oleh sebab itu, diperlukan langkah nyata untuk mengantisipasi. Salah satunya melalui pembentukan relawan anti narkoba dengan melibatkan pecalang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa S.H didampingi Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengukuhkan sejumlah pecalang di depan Monumen Puputan Klungkung, Jumat (5/1). Wabup Kasta dalam Sambutannya menyampaikan rasa bangga terhadap 400 pecalang dari 119 Desa Pakraman yang sigap menjadi relawan anti narkoba dan mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Kabupaten Klungkung untuk tempat pengukuhan. “Pemerintah Kabupaten mengadakan terobosan lewat sosialisasi, tes urine ke aparatur pemerintah, dan telah memasukkan tentang narkotika ke dalam pararem,” ujarnya.

Baca juga:  Jaga Pertumbuhan Konten Lokal Ditengah Gempuran Konten Luar

Seiring dengan pengukuhan itu, seluruh pecalang dan jagabaya diminta bisa langsung bergerak melakukan pengawasan dan turut memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda untuk menjauhi dan tidak terjerumus pada lingkaran barang haram tersebut. “Kami berharap pecalang dapat ngayah untuk menyelamatkan generasi muda di Klungkung,” ungkapnya.

Sementara itu, Suastawa menyampaikan Klungkung memiliki tiga pulau yang memiliki daya tarik pariwisata dan tentu berpotensi menjadi lahan peredaran narkoba. “Pecalang adalah petugas keamanan adat di desa pakraman. Bukan hanya bertugas tentang prosperity namun juga tugas security-nya, jagabaya” tegasnya.

Baca juga:  Tim Gabungan Geledah Penghuni Rutan

Pada kesempatan itu disampaikan pula, jika pecalang maupun warga masyarakat yang dapat memberikan informasi tentang pengedar narkoba yang dapat dipertanggungjawabkan, maka BNN akan memberikan minimal 2,5 juta sampai 10 juta. Itu dibayarkan secara tunai. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *