Sejumlah WNA sedang mengurus berkas keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai, Tuban, Badung. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di Bali mengalami kenaikan. Untuk itu, Kantor Imigrasi kelas I khusus Ngurah Rai, pun akan melakukan peningkatan pengawasan.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto, selama tahun 2017, tim pengawasan orang asing (Timpora) sudah melakukan sejumlah operasi dan sudah memberikan tindakan administrasi bagi yang melanggar. Namun demikian, pihaknya mengaku harus melaksanakan pengawasan dengan bijak dan melihat kearifan lokal.

Baca juga:  Dana PWA agar Dipioritaskan untuk Hulu Bali

Hal itu karena Bali sebagai tempat wisata dan roda ekonominya bergantung pada sektor itu, sehingga tak boleh gegabah untuk melakukan tindakan. “Jika dilakukan dengan tidak memerhatikan kondisi, pasti para investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali,” pungkasnya.

Oleh karena itu, pihaknya dalam melakukan pengawasan tidak langsung melakukan penindakan tetapi terlebih dahulu melakukan pembinaan dan memberikan jalan terbaik. Supaya mereka tetap bisa berusaha serta mengikuti aturan dengan benar. “Langkah pembinaan ini nantinya diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” harapnya.

Baca juga:  Coklit, Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran

Dijelaskannya, selama tahun 2017, jumlah pelanggar keimigrasian terhadap WNA di wilayah kerjanya mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2016. Yaitu dari 178 tahun 2016, naik sebanyak 193 pelanggaran tahun 2017.

Menurutnya, kondisi ini diduga akibat diberlakukannya bebas visa untuk beberapa negara, sehingga WNA yang ingin masuk bisa bebas tanpa melalui saringan. “Kemarin kami melakukan penolakan terhadap 2 pelaku geng motor yang akan masuk ke Bali,” katanya disela deklarasi janji kinerja 2018 di lingkungan kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai, Senin (8/1).

Baca juga:  Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Baru PPDN Berstatus WNA

Melalui deklarasi janji kinerja 2018, lingkungan Imigrasi diharapkan menjadi wilayah bebas dari korupsi. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menghindari atau menekan praktek pungutan liar (pungli). “Ini bisa dilakukan dengan cara mengurangi sebanyak mungkin kontak petugas dengan pemohon. Salah satu caranya adalah dengan pelayanan permohonan secara online,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *