Sulinggih
Komisioner KPU Tabanan saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol di wilayah kecamatan Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ada temuan menarik dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Tabanan  terkait keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019. Dimana, Ratu Pedanda (istri Sulinggih, red) Griya Pasekan, Tabanan masuk dalam salah satu keanggotaan Partai Politik yang tengah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.

“Iya benar, Ratu Pedanda ring Griya Pasekan, jadi ada yang jahil memasukan KTP beliau menjadi anggota Parpol, “beber Ketua KPU Tabanan Ni Luh Gede Darayoni didampingi Komisioner KPU Tabanan divisi Sosialisasi, I Putu Gede Weda Subawa, Senin (8/1).

Tidak hanya itu saja, temuan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat diakuinya juga banyak ditemukan, karena setelah di cek langsung ke yang bersangkutan, semuanya mengaku tidak mendukung dua partai yang tengah di verifikasi faktual oleh KPU yakni partai Garuda dan Partai Berkarya. Dan semuanya didominasi keanggotaan dari warga yang berusia 50 tahun keatas.

Baca juga:  Empat Variabel Ini akan Tentukan Cawapres Jokowi

“Ada beberapa yang memang tidak mengaku, mungkin partai hanya memasukkan nama dan KTP tanpa sepengetahuan orangnya. Kalau ditemukan banyak yang tidak memenuhi syarat minimal, partai bersangkutan diminta untuk segera melakukan perbaikan, dengan batasan hanya sekali perbaikan,” terangnya.

Dikatakannya, verifikasi faktual ini dilakukan menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu RI yang mengabulkan gugatan sengketa antara Partai Garuda dan Partai Berkarya. Dimana dari kedua partai tersebut akhirnya diambil sampling 10 persen dari syarat keanggotaan yang diserahkan ke KPU. Untuk di Kabupaten Tabanan, syarat minimal keanggotaan sebanyak 466 orang, sesuai dengan jumlah penduduk atau per seribu dari jumlah penduduk Tabanan. “Data inilah yang kami verifikasi faktual sesuai dengan alamat di KTP atau KTA,” ucapnya.

Baca juga:  Diatur, Sumbangan Perseorangan di Pilkada 2024

Kegiatan verifikasi faktual calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 telah dilakukan sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018.

KPU Tabanan pun membentuk tim verifikasi faktual keanggotaan parpol. Jika dalam verifikasi tersebut ada yang mengakui tidak mendukung parpol yang tengah di verifikasi, yang bersangkutan harus membuat pernyataan yang ditandatangi, menyatakan tidak mendukung partai tersebut.

Sementara disinggung tentang tahapan jelang Pilgub 2018, Darayoni menyampaikan jika saat ini masih dalam proses pemutakhiran data, serta perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih baru. “Kita sedang rapat kerja, dan akan segera bentuk petugas pemutakhiran data, karena tanggal 20 Januari ini mereka sudah harus mulai melakukan tugas pencocokan dan penelitian data DP4,” jelasnya.

Baca juga:  Pilkada Bangli, Sadia dan Bagus Daftar di hari Pertama Pendaftaran

Untuk petugas PPDP ini setidaknya membutuhkan lebih dari 2.000 orang, dengan syarat minimal mengetahui wilayahnya, bersikap independen dan teliti. “Biasanya para kelian banjar yang langsung kita jadikan petugas,” pungkasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *