panwaslu
Pande Made Ady Muliawan. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Panwaslu Jembrana tampaknya tidak hanya sekedar bicara untuk menindaklanjuti temuan kehadiran  sejumlah perangkat desa dan kelurahan serta ASN (PNS) di lingkup Pemkab Jembrana saat Deklarasi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali KBS-Ace yang diusung PDIP, Sabtu (6/1) di lapangan Negara.

Bahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jembrana akan memanggil sejumlah Perbekel (Kepala Desa) dan ASN (PNS) dilingkup Pemkab Jembrana mulai Selasa (9/1) hari ini.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Senin (8/1) mengatakan Selasa pagi pihaknya akan  memanggil Perbekel Desa Perancak dan Air Kuning. Surat kepada kedua perbekel itu juga sudah dikirimkan.

Baca juga:  Tak Kunjung Cair, Tamsil dari Gubernur untuk Perbekel dan Perangkat Desa

Dikatakannya pemanggilan terhadap kedua perbekel tersebut untuk dilakukan klarifikasi terkait kehadiran mereka saat Deklarasi paslon cagub dan cawagub yang diusung PDIP KBS -Ace di Lapangan Umum Negara.

Pande mengatakan pihaknya sebenarnya jauh-jauh hari sudah  melakukan pencegahan. Bahkan sebulan lalu melalui Panwascam pihaknya sudah berkirim surat ke desa dan kelurahan. “Tapi tampaknya kurang diperhatikan,” jelasnya.

Menurutnya pihaknya juga akan memanggil dan meminta klarifikasi terhadap sejumlah ASN yang hadir saat deklarasi tersebut. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Jembrana, Made Sudiada.

Baca juga:  Perbekel Tegallinggah Tegaskan Tolak Ormas Radikal

Pihaknya juga sudah menemui Sekda Jembrana dan menyampaikan peringatan keras dan sekda  berjanji akan menindaklanjutinya.

Pande mengatakan larangan terhadap ASN diatur dalam PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik, PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin, UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan Surat Edaran (SE) Komisi ASN B-2900 tahun 2017.
Menteri PAN-RB dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, mengunduh, me-like, menyebarluaskan gambar/poto paslon melalui media sosial. Sementara terhadap perangkat desa diatur dalam UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga:  63 Mobil Seharga Belasan Miliar Rupiah Tanpa Tender 

Demikian juga calon  juga dilarang melibatkan pejabat dan perangkat desa/kelurahan saat berkampanye sesuai Pasal 70 UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Jika melanggar katanya calon bisa dikenai sanksi hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan atau denda Rp.600 ribu hingga Rp 6 juta. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *