NEGARA, BALIPOST.com – Para pegawai di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara di-“warning” untuk tidak pungutan liar (pungli). Di rutan tidak menutup kemungkinan terjadi pungli dan harus dicegah. Jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bagian dari Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli tetap memberikan sanksi bagi jajaran yang melakukan pungli. Rutan menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Negara, Purniawal seusai Apel Deklarasi Janji Kinerja Senin (8/1) di Rutan Negara. Pihaknya selalu mengingatkan kepada jajaran sanksi yang diberikan apabila melakukan pungli. “Sanksinya jelas, baik Pidana maupun Administrasi,” tegasnya.
Purniawal tidak menutup kemungkinan terjadinya pungli di Rutan, tetapi pihaknya selalu menekankan kepada jajarannya baik dalam rapat dinas maupun apel agar memberikan pelayanan yang terbaik. Apalagi tahun lalu berdasarkan penilaian Ombudsman, Kemenkumham masuk Zona Hijau dalam pelayanan publik. Karena itu pihaknya meminta segenap jajaran termasuk di Rutan Negara untuk mempertahankan dan meningkatkan.
Apel yang digelar di halaman depan Rutan kemarin merupakan janji komitmen dalam bekerja memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan berkualitas. Selain diikuti puluhan jajaran Rutan, apel juga diikuti puluhan warga binaan. Sejumlah perwakilan petugas Rutan kemarin juga menandatangani janji komitmen WBK dan WBBM.
“Dalam hal ini kami memberikan pembimbingan dan perawatan kepada Warga Binaan. Target kinerja 2017 akan diselesaikan, salah satunya penguatan data dukung perangkat Sistem Database Permasyarakatan (SDP),” tambahnya.
Tahun 2017 lalu, Rutan Negara menurutnya mendapat prestasi dalam pembinaan integrasi Cuti Bersyarat (CB). Di tingkat provinsi Bali, Rutan yang terletak di Baler Bale Agung ini paling banyak bisa membebaskan tepatnya sebanyak 52 orang melalui CB.
Saat ini Rutan Negara memiliki warga binaan hingga 123 orang. Diukur dari kapasitas Rutan saat ini masih tergolong overload. Rutan kelas IIB ini sejatinya hanya dapat menampung 90 orang warga binaan. (surya dharma/balipost)