DENPASAR, BALIPOST.com – Sukron Wardana (27), terdakwa penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir, Senin (8/1), di vonis 12 tahun penjara. Pria yang beralamat di Dusun Sumber Buluh, Krajan RT 004/RW 004, Kelurahan Sumber Buluh, Kecamatan Songon, Banyuwangi ini juga oleh majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa di hukum pidana denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa di vonis 12 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. JPU Ketut Sujaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidama 18 tahun penjara. Dalam penilaian hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.
Sukron terjerat kasus narkoba bermula dari perkenalan dengan seorang pria bernama Imam atau Kate (DPO). Dia dikenalin oleh Joni via telepon sekitar Maret 2017 lalu. Melalui percakapan, Kate meminta kepada terdakwa Sukron untuk menjadi kurir dan langsung disetujui oleh terdakwa. Usai menyetujui permintaan Kate sebagai kurir, terdakwa dihubungi kembali oleh Kate untuk bersiap-siap mengambil barang yang maksudnya sudah diketahui oleh terdakwa, yakni berupa narkotika.
Berselang antara 2-3 jam kemudian, terdakwa kembali dihubungi Kate melalui ponsel dan diminta untuk menuju Hotel Zia di kawasan Seminyak, Badung dan sudah ditunggu seorang perempuan yang membawa narkotika. Selanjutnya, terdakwa juga menerima pesan SMS dari Kate yang isinya menginformasikan tentang nomor kamar dan nama perempuan yang membawa barang narkotika tersebut yakni saksi Steffani Anindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpidah dan divonis 12 tahun). Setelah itu, terdakwa kemudian menuju hotel Zia dan sesampainya di hotel terdakwa mendatangi reseptionis lalu meminta ijin untuk bertemu steffani. Sesampai di kamar dan bertemu Steffani, terdakwa bersama Staffani dihubungi kembali oleh Kate melalui ponsel untuk memastikan keduanya sudah bertemu.
Setelah itu, terdakwa menerima tas punggung warna hitam yang berisi narkotika dari Steffani, dan selanjutnya terdakwa meninggalkan hotel. Dalam perjalanan, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diminta untuk menempel barang yang terbungkus tas kresek ukuran besar di jalan Marlboro Denpasar. Sedangkan barang yang berada di tas kresek ukuran kecil diminta ditempel di Jalan Gunung Soputan Denpasar.
Setelah terdakwa memenuhi permintaan Kate, Sukron menerima imbalan dari Kate sebesar Rp 3 juta rupiah yang kemudian oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang kepada Joni.
Lalu pada hari Kamis (8/6)sekitar pukul 12.00 terdakwa kembali dihubungi oleh Kate melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa diminta bersiap-siap mengambil barang narkotika dan terdakwa menunggu kabar selanjutnya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diberitahu bahwa orang yang membawa barang narkotika sudah datang dan terdakwa ditunggu di Hotel Fame, Legian. Sempat mengikuti permintaan Kate hingga mendapatkan barang di kamar hotel terdakwa keburu ditangkap polisi. (miasa/balipost)