Salah satu proyek infrastruktur di Jembrana yang diputus kontrak karena pekerjaannya belum rampung. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pekerjaan infrastruktur baik jalan maupun jembatan tahun 2017 di Jembrana mengalami putus kontrak. Total ada tiga pengerjaan proyek infrastruktur yang diputus kontraknya karena tidak rampung hingga batas akhir tahun.

Rincian proyek itu, dua paket jalan dan satu jembatan. Selain terkena denda penalti keterlambatan, tiga pelaksana proyek tersebut bersedia melanjutkan hingga rampung walaupun sisa pembayaran pekerjaan pada APBD Perubahan.

Dari informasi yang dihimpun, tiga pekerjaan tersebut hingga akhir tahun lalu baru rampung antara 50-60 persen. Salah satu pemicunya, medan yang sulit dan kondisi alam (sungai banjir). Dua paket jalan yang putus kontrak yakni Paket Rehabilitasi Ruas Jalan Gumbrih-Banjar Sari (APBD Perubahan) senilai Rp 666.000.000 dikerjakan CV Adi Utama, Singaraja dan Paket Peningkatan Ruas Jalan Tibu Beleng-Penyaringan. Pekerjaan yang dikerjakan CV Adi Kara dari Denpasar bersumber dari APBD Induk senilai Rp 1.828.259.000. Sedangkan Jembatan, pembangunan jembatan Pulukan-Pekutatan dikerjakan PT Sanur Jaya Utama dari Kuta, Badung dengan nilai Rp 2.694.000.266.

Baca juga:  UU Provinsi Bali Legalitas Bangun Daerah Sesuai Kearifan Lokal

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta dikonfirmasi Senin (8/1) mengatakan kendati telah putus kontrak, ketiga pelaksana pekerjaan itu menyanggupi merampungkan pekerjaan dengan kontrak baru per 2 Januari 2018 dan diberikan waktu hingga 50 hari. “Penalti (keterlambatanm red) tetap berlaku dan sisa pekerjaan yang dirampungkan dianggarkan APBD Perubahan 2018 nanti,” terangnya.

Hal tersebut menurutnya mengacu pada Permenkeu nomor 194 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran.

Baca juga:  Medan Ekstrem, Satu Proyek Gagal Tender di Karangasem

Sejak awal, dari sejumlah paket jalan dan jembatan tahun 2017 lalu, Dinas sudah menganalisa sekitar delapan pekerjaan yang rawan tak selesai. Tiga diantaranya merupakan yang putus kontrak tersebut. “Rawan karena faktor lokasi, juga kondisi alam (hujan dan banjir),” tambahnya.

Seperti untuk pekerjaan jembatan Pulukan-Pekutatan yang terkendala banjir. Beberapa kali Sungai Tukad Pulukan yang merupakan aliran wilayah Buleleng ini mengalami banjir dan menyapu pondasi jembatan.

Baca juga:  Pemkab Jembrana "Ngayarin" di Pura Penataran Sasih Pejeng

Begitu halnya dengan paket peningkatan ruas jalan di Penyaringan yang kondisinya memang sulit ketika hujan. Bahkan di lokasi tersebut, masyarakat ikut dilibatkan membantu dengan kondisi medan yang berat itu.

Sudiarta menambahkan, rekanan bisa terancam blacklist apabila batas waktu kesanggupan yakni 50 hari itu pekerjaan tidak rampung. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *